KILASBANDUNGNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Wahana Auto Eka Marga atau PT WAE, Darwin Maspolim. Ia terjerat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November-2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip CNN Indonesia, Kamis (14/11/2019).
Febri mengatakan penahanan dilakukan usai Darwin diperiksa sebagai tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, kata Febri, penyidik mendalami dugaan pemberian uang kepada sejumlah petugas pajak.
“Diperdalam terkait dugaan penyerahan uang pada petugas pajak,” jelasnya.
Terkait penanganan kasus ini, Febri menambahkan penyidik telah menggali keterangan Lilis Tjinderawati selaku Finance Controller PT WAE.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Darwin dan Yul Dirga, perkara restitusi pajak ini turut menjerat Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Hadi Sutrisno; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari; dan M. Naim Fahmi selaku Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE.
Kasus ini bermula saat PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2015 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp5,03 miliar.
Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut. Dalam tim tersebut Hadi Sutrisno sebagai supervisor, Jumari sebagai Ketua Tim, dan M. Naif Fahmi sebagai anggota Tim yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan itu, Hadi Sutrisno menyampaikan kepada PT WAE bahwa mereka tidak lebih bayar, melainkan kurang bayar. Hadi lantas menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp1 miliar.
Darwin Maspolim selaku Komisaris PT WAE menyetujui permintaan tersebut. Pihak PT WAE pun mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkannya dengan bentuk valuta asing dollar Amerika Serikat.
Sekitar awal Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang kepada tersangka Hadi di tempat parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar US$73.700. Uang itu dikemas dalam kantong plastik berwarna hitam.
“Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim Pemeriksa, yaitu JU dan MNF sekitar US$18,425 per-orang,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat konferensi pers pada Kamis (15/8) lalu.
PT WAE kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2016 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp2,7 miliar. Sebagai tindak lanjut, Yul Dirga menandatangani surat pemeriksaan lapangan dengan Hadi sebagai salah satu tim pemeriksa.
Pada saat proses klarifikasi, Hadi memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi, seperti pada SPT Tahunan PPn WP Badan 2015, PT WAE ternyata masih kurang bayar, bukan lebih bayar.
Hadi pun kembali mengajukan bantuan dengan meminta uang senilai Rp1 miliar kepada PT WAE. Kali ini, permintaan Hadi tidak langsung disetujui pihak PT WAE.
Alhasil, Hadi membicarakan negosiasi fee dengan Yul Dirga. Akhirnya, disepakati komitmen fee sejumlah Rp800 juta. Pihak PT WAE kembali menggunakan sarana money changer untuk menukar uang suap itu menjadi Dollar Amerika Serikat.
“Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 miliar,” kata Saut.
Dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan uang senilai US$57.500 pada Hadi di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian dibagi Hadi kepada Ketua Tim Pemeriksa Jumari dan M. Naif Fahmi selaku anggota timnya.
Masing-masing mendapatkan uang sekitar US$13.700. Sementara Yul Dirga, Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan US$14,400.***