KILASBANDUNGNEWS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memprediksi akan ada timbunan sampah sebesar 71,3 juta ton pada 2025 di Indonesia.
Dari timbunan sampah yang terdiri dari plastik, makanan dan lainnya tersebut, pemerintah menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen atau 20,9 ton dan penanganan sampah sebesar 70 persen atau 49.9 juta ton.
“Itu 69 persen itu ada di timbunan sampah. Sedangkan di bank sampah juga cuma 4 persen,” kata Kepala Seksi Daur Ulang Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah KLHK, Tyasning Permanasari dalam acara diskusi di bilangan Kuningan, Jakarta, Selasa (19/11).
Target Pengurangan dan Penanganan Sampah Nasional ini tertuang dalam Peraturan Presiden No.97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Target pengurangan sampah sebesar 30 persen pada 2025 akan dilihat dari penurunan waste generation per capita, penurunan jumlah timbunan sampah di sumber dan penurunan jumlah sampah terbuang ke lingkungan.
Sementara itu, 70 persen penanganan sampah pada 2025 akan dilihat dari peningkatan jumlah sampah terdaur ulang dan menjadi sumber energi, penurunan jumlah sampah ditimbun di TPA, penurunan sampah terbuang ke lingkungan.
Oleh karena itu, Tyasning berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan bank sampah dan industri daur ulang yang bisa mengolah sampah daur ulang untuk menambah nilai sampai.
“Kemudian ada pusat daur ulang atau pusat kompos ada agar bisa dimanfaatkan. Jadi sampah kita setop dulu jangan sampai dia sampai ke TPA, dengan kondisi yang bersih, sehingga bisa diserap oleh industri daur ulang,” kata Tyasning seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (22/11/2019).
Tyasning mengakui, masyarakat memang terlebih dahulu harus merubah pola perilaku agar mau memilah sampah agar bisa diserap oleh industri daur ulang. Jangan sampai sampah-sampah yang bisa di daur ulang tercampur dengan sampah yang mudah membusuk.
Untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, Tyasning mengatakan beberapa pemerintah daerah memang telah memulai pelarangan kantong plastik. Kota Banjarmasin menjadi kota pertama yang menerapkan kebijakan tersebut pada 1 Juni 2016.
Tyasning mengatakan ada empat pemerintah daerah yang telah membuat rancangan draf aturan pelarangan kantong plastik. Keempat kota tersebut adalah DKI Jakarta, Cimahi, Malang dan Bekasi.
Tyasning mengatakan ada 16 pemerintah daerah yang telah menetapkan pelarangan kantong plastik tersebut adalah Kota Bandung, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Padang, Kota Bogor, Provinsi Bali, Kota Jambi, Kota Denpasar, Kota Banjarbaru, Kota Bukittinggi, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Badung, Kabupaten Bogor, Kota Jayapura, Kabupaten Flores Timur, dan Kota Biak Numfor.***