KILASBANDUNGNEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya sudah meminta persetujuan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2012 untuk mempublikasikan syarat calon, termasuk nomor identitas kependudukan (NIK).
Hal tersebut disampaikan sebagai respon dari pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) yang menyebut bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) presiden Jokowi sebelumnya memang sudah tersebar di lama KPU.
“Dalam konteks pencalonan presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon,” kata Ilham dalam keterangannya, Jumat (3/9).
Lebih lanjut, Ilham menyatakan bahwa KPU juga mengutamakan prinsip perlindungan data pribadi dalam pemenuhan syarat pencalonan pada pemilihan umum.
“Pada prinsipnya, KPU dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi,” tambahnya.
Laman KPU sendiri menampilkan informasi lengkap capres 2019 Joko Widodo dan Prabowo Subianto, mulai dari NIK, motivasi pencalonan, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, hingga riwayat penghargaan.
Senada, Komisioner KPU, Viryan Aziz, juga mengkonfirmasi bahwa terdapatnya NIK presiden Jokowi bukan lah perihal kebocoran data tetapi memang berasal dari dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Bukan kebocoran data, tapi dari dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden yang bisa diakses publik saat pilpres 2019,” kata Viryan kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (4/9).
Ia mengatakan tindak pindana terjadi ketika ada penyalahgunaan dokumen milik orang lain.
Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang disebut data pribadi pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi yang bersifat umum terdiri dari, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengindentifikasi seseorang.
Sedangkan pada data pribadi yang bersifat spesifik terdiri dari, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan data lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu dipertimbangkan dalam RUU Perlindungan Data Pribadi dimasukkan elemen data NIK sebagai data pribadi yang bersifat rahasia,” kata Viryan.
Sebelumnya, Kemenkominfo menyebut informasi NIK Presiden Joko Widodo yang bisa dengan mudah ditemukan diinternet lebih dulu terungkap bebas ke publik dari situs Komisi Pemilihan Umum. (Sumber: www.cnnindonesia.com)