Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antirentenir di tiap kecamatan. Satgas ini untuk menekan ruang gerak para renternir yang dapat menyusahkan warga Kota Bandung.

Sebelumnya, Satgas Antirentenir Kota Bandung terbentuk pada 14 Desember 2017 lalu.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Kota Bandung Priana Wirasaputra menuturkan, satgas yang bertugas untuk menanggulangi dampak rentenir di masyarakat. Sebagai percontohan, telah terbentuk Satgas Antirentenir Kec. Sukajadi.

“Sekarang akan ada di tiap kecamatan. Jadi ada 30 satgas antirentenir kecamatan,” ucap Priana di sela-sela acara Deklarasi Pengembangan Koperasi Juara di Gedung Serbaguna Biofarma, Jalan Pasteur No. 28 Bandung, Kamis (20/12/2018).

Satgas Antirentenir Kec. Sukajadi dilantik langsung oleh Camat Sukajadi, Yudy Hermawan sekaligus selaku Pembina satgas tersebut. Pelantikan disaksikan oleh Priana dan Staf Ahli Wali Kota Bandung bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia E.M. Ricky Gustiadi. Pelantikan ini menjadi yang pertama di Kota Bandung.

Pada susunan organisasi Satgas Antirentenir Kec. Sukajadi, Sekretaris Camat Sukajadi menjabat Ketua Harian, disusul oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat selaku Wakil Ketua, Kasi Ekonomi Pembangunan Kecamatan selaku Sekretaris, dan Sri Laelasari dari PKK Inti Kelurahan Cipedes selaku wakil sekretaris.

“Kita akan optimalkan Satgas Antirentenir ini karena merupakan salah satu program unggulan Kota Bandung. Sudah banyak warga kota yang dibantu oleh Satgas Antirentenir,” ucap Priana.

Hal tersebut diamini oleh Ketua Harian Satgas Antirentenir Kota Bandung Saji Sanjaya. Ia mengungkapkan, sejak awal pembentukannya, Satgas Antirentenir Kota Bandung telah menerima permohonan bantuan sebanyak lebih dari 900 permohonan. Dari jumlah tersebut, 300 kasus di antaranya sudah tuntas.

Saji menyebutkan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti BPR Kota Bandung dan Koperasi sebagai alternatif solusi pendanaan darurat. Ia juga berkolaborasi dengan lembaga bantuan hukum untuk mengadvokasi kasus-kasus warga yang terjerat rentenir.

“Masyarakat yang butuh dana darurat kita dorong untuk berkolaborasi atau mendatangi koperasi. Mereka didorong untuk mengikuti atau mendirikan koperasi,” katanya.

Menurut Saji, penanganan rentenir ini harus serius. Pasalnya, banyak warga yang terganggu perekonomiannya karena lembaga keuangan tersebut.

“Maraknya rentenir tidak cuma menimbulkan masalah ekonomi tetapi juga masalah sosial, karena seringkali mengakibatkan konflik sosial di masyarakat,” ujar Saji.

Keberadaan Satgas Antirentenir memperoleh apresiasi dari Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Kota Bandung Usep Sumarno. Menurutnya, perlu ada lembaga khusus menangani permasalahan rentenir dari hulu hingga ke hilir. Ia pun setuju jika koperasi dipandang sebagai solusi.

“Sekarang sudah ada satgas. Ke depan saya harapkan di Bandung ada suatu lembaga keuangan yang khusus menangani rentenir,” ucapnya.

Bagi warga yang membutuhkan pertolongan Satgas Antirentenir bisa menghubungi Call Center 0811213031020 dengan menyiapkan salinan KTP, Kartu Keluarga, dan rincian hutang kepada petugas Satgas Antirentenir.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.