Bandung – Pemerintah Kota Bandung berupaya mencari jalan tengah untuk menuntaskan sengketa lahan di Gang Apandi di kawasan Jalan Braga, yang melibatkan warga dan pemilik lahan bernama Yosafat Winata.

Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana menyebutkan, audiensi sudah dilakukan dengan berbagai pihak. Namun, sampai saat ini, untuk penyelesaian sengketa di lahan tersebut masih perlu pengkajian mendalam agar tak menyalahi regulasi yang ada.

“Jadi, diputuskan oleh kita, Gang Apandi itu status quo. Artinya, Gang Apandi difungsikan seperti biasanya. Seperti sekarang,” ujar Yana di Balai Kota, Jumat (13/9/2019).

Ihwal dari sengketa bermula setelah ada pembongkaran 27 rumah yang berdiri di atas lahan milik perseorangan atas nama Yosafat Winata.

Lahan bongkaran itu dipisahkan oleh Gang Affandi, yang menjadi akses masuk dari Jalan Braga.

Kemudian, gedung bangunan cagar budaya yang berada di mulut gang masih berada di lahan milik Yosafat Winata. Disebut-sebut, sertifikat hak milik dari rangkaian bangunan yang menjadi pertokoan di Jalan Braga dengan panjang sekitar 30 meter juga satu kesatuan milik Yosafat.

Tak berhenti disitu, adanya rencana penutupan Gang Apandi oleh pemilik lahan menuai reaksi protes warga.

Bila berkaca pada Perda No. 7 Tahun 2018, maka Kawasan Braga (termasuk Gang Apandi) sudah termasuk kawasan cagar budaya dengan klasifikasi A. Dengan demikian kawasan cagar budaya tidak boleh diubah fungsinya.

Akan tetapi, berdasarkan sertifikat HGB 781, 782 dan 747, area tersebut dimiliki oleh perseorangan.

“Oleh karena itu kita akan kaji ulang dari sisi regulasi. Karena memang dalam regulasi yang tertuang, itu kita tidak bisa mengubah bentuk kawasan cagar budaya,” jelas Yana.

Dalam audiensi Pemkot Bandung, warga Gang Apandi dan pemilik tanah, nampak sang pemilik tanah Yosafat Winata tidak hadir dalam audiensi. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Ke depannya kita akan beraudiensi kembali secepatnya. Saya harap pemilik tanah, dalam hal ini Pak Yosafat, juga hadir dalam audiensi. Kita cari sama-sama jalan keluar yang terbaik,” imbuh Yana.

Terdapat 28 KK (Kepala Keluarga) yang menghuni kawasan sengketa di Gang Apandi. Namun menurut versi pemilik lahan, penghuni ini sudah mendapat kerahiman dan bersedia pindah.***

Selain merupakan kawasan Cagar Budaya, Gang Apandi juga disebut sebagai jalur evakuasi bencana bagi warga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.