Sekda Tegaskan ASN Pemkot Bandung Dilarang Mudik

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Kota Bandung yang  memaksa mudik tanpa alasan mendesak, akan mendapat sanksi mulai dari sanksi teguran hingga pemecatan.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, sanksi terberat pemecatan bisa diberikan, jika ASN memaksa mudik meski sudah diperingatkan dan melakukan mudik tanpa alasan yang sangat mendesak.

“ASN itu dilarang mudik, kecuali yang benar-benar sangat mendesak. Contohnya, orang yang akan melahirkan. Saya pikir sisi kemanusiaan pasti diperbolehkan. Tapi yang lainnya selama hal-hal yang tidak masuk dikecualikan dan sangat ‘urgent’, dilarang,” tegas Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Jumat (15/5/2020).

Menurut Ema, dengan adanya larangan mudik ini, para ASN harus menjadi contoh bagi warga lainnya.

“Keteladanan muncul dari kita (ASN). Bagaimanapun juga aparat termasuk ASN semaksimal mungkin memberikan yang baik. Itu tidak sulit, karena semuanya menyesuaikan situasi dan kondisi kekinian,” katanya.

Ema pun akan memberi sanksi kepada ASN yang tetap nekat mudik.

“Semua ada konsekuensi. Kategori ringan dan sedang, bisa saja kalau ngeyel dan melanggar bisa saja masuk sedang, ditahan kenaikan pangkatnya,” tutur Ema.

Surat larangan mudik pun ditegaskan oleh Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut menyatakan, ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah, selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. (EVY)