Bandung – Pelaksanaan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2019 mendatang hanya menerapkan metode Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sehingga Metode Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) resmi dihapuskan. Demikian dikemukakan Ketua Panitia Pusat (Panpus) Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Perguruan Tinggi Negeri tahun 2018, Ravik Karsidi.
Menurut Ravik, Penyelenggaraan UTBK SBMPTN 2019 akan dilaksanakan oleh lembaga seleksi mandiri bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dan pelaksanaan UTBK ini lebih difokuskan untuk menilai sejauh mana kesiapan peserta SBMPTN menghadapi perkuliahan di kampus.
“Untuk UTBK SBMPTN 2019 memiliki dua materi ujian, antara lain Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) dengan kelompok ujian Saintek dan Soshum,'” ucapnya
Ravik mengatakan, tes Potensi Skolastik bertujuan mengukur kemampuan kognitif peserta, atau kemampuan penalaran dan pemahaman umum yang dianggap penting untuk keberhasilan menempuh pembelajaran di perguruan tinggi., sementara TKA mengukur pengetahuan peserta akan materi yang telah diajarkan di sekolah dengan materi TKA terdiri dari sejumlah soal yang mengukur Higher Order Thinking Skills (HOTS).
“Dengan hanya menerapkan UTBK, peserta tidak bisa mendaftar SBMPTN metode UTBC lagi, metode ujian berbasis Android yang telah diujicobakan pada SBMPTN 2018, untuk sementara belum diterapkan,” katanya.
LTMPT merupakan lembaga nirlaba yang berperan menyelenggarakan tes masuk bagi pelamar PTN, dengan memegang dua tugas utama, yaitu: mengelola dan mengolah data pelamar untuk bahan seleksi jalur SNMPTN maupun SBMPTN, serta melaksanakan UTBK.
LTMPT merupakan pembaruan dari Panpus SNPMB PTN, jika sebelumnya lembaga ini bersifat ad hoc, maka LTMPT berstatus sebagai lembaga permanen.
Hingga saat ini, seleksi nasional masuk PTN masih menerapkan tiga jalur, yaitu SNMPTN dengan daya tampung minimal 20 persen dari total daya tampung tiap program studi di PTN, SBMPTN dengan daya tampung minimal 40 persen, serta Seleksi Mandiri dengan daya tampung minimal 30 persen.***
Rep: Suparno Hadisaputro