Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan terus melakukan razia terhadap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menuturkan razia dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya peredaran minuman keras tersebut.
“Razia miras akan rutin digelar Satpol PP untuk mempersempit peredaran minuman haram tersebut. Hal itu semata-mata untuk menghindari jatuhnya korban meninggal akibat menenggak miras,” ujarnya.
Menurut Idris miras yang beredar saat ini kebanyakan dijual di sejumlah tempat yang tidak memiliki izin. Bahkan, tidak sedikit dari miras yang beredar adalah minuman alkohol racikan atau miras oplosan.
Selain itu, Idris meminta masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk aktifitas mencurigakan di wilayahnya. Karena, warga sendiri yang tahu mengenai kondisi di sekitar kediaman mereka.
“Kami berharap keterlibatan warga juga ikut berperan. Misalnya melaporkan di daerahnya ada yang menjual miras, kami akan langsung gerak mengeceknya,” tambah Idris.***
Agustin Purnawan/ LPS PRSSNI Bandung