Sarana Olahraga di Kota Bandung Diizinkan Buka Kecuali Tempat Fitness

KILASBANDUNGNEWS.COM – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung terus mengawasi kegiatan olahraga di sarana yang ada di Kota Bandung. Dispora Kota Bandung ingin memastikan, seluruh kegiatan olahraga menerapkan protokol kesehatan.

“Penggunaan sarana, yaitu 50 persen dari kapasitas. Kemarin ke sarana oelahraga, kita memantau protokol kesehatan. Kita pastikan tempat cuci tangan, thermo gun, hand sanitizer, penggunaan masker dan juga jarak itu diterapkan dengan baik,” tutur Kepala Seksi Infrastruktur dan Sarana Olahraga Dispora Kota Bandung, Fiator Ambarita pada Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (6/8/2020).

Ia menjelaskan, di Kota Bandung ada 15 sarana olahrga milik Pemkot Bandung serta sekitar 300 sarana olahraga milik swasta.

Semua sarana olahraga bisa beroperasi terkecuali sarana olahraga fitness atau gym yang belum diperbolehkan. Fitness dan gym belum boleh beroperasi karena penggunaan alat yang bergiliran oleh banyak orang yang disiyalir mampu menyebarkan virus.

“Kita sudah monitoring ke Siliwangi juga tempat boling, kolam renang cipaku, semua sarana boleh relaksasi, kecuali fitnes dan gym,” tegasnya.

Fiator mengatakan, untuk sarana olahraga yang sudah relaksasi wajibkan mengikuti protokol kesehatan dan juga menyediakan ruang isolasi.

“Terutama harus ada ruang isolasi, kita tekankan mereka. Kita sudah cek dan sudah ada ruangannya. Itu salah satu persyaratan wajib,” katanya.

Sementara itu, untuk pembinaan atlet hanya diperbolehkan latihan saja. Sampai saat ini tidak dperbolehkan untuk melaksanakan turnamen atau pertandingan lainnya.

“Untuk pembinaan atlet hanya boleh latihan saja. Turnamen pertandingan itu belum dperbolehkan sampai saat ini,” katanya.

Pemerintah, lanjutnya, hanya menyediakan sarananya saja bagi mereka yang akan latihan.

“Maksimal 50 persen yang boleh latihan, kita akomodir cabor (cabang olahraga) itu,” ujarnya. (rls)