Bandung – Berdasarkan Undang-Undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 19, menyatakan bahwa Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi; dan pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
Oleh karena itu, tersedianya sarana bagi penyandang disabilitas yang datang ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai rumah sakit Pusat Rujukan Nasional menjadi sangat penting.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dalam rangka menyongsong Hari Disabilitas kali ini RSHS memilih tema “RSHS Peduli Disabilitas” dan melengkapi fasilitas khusus bagi disabilitas; seperti toilet, area berjalan, dan informasi bagi penyandang disabilitas. Kegiatan/penyediaan fasilitas tersebut akan memudahkan para penyandang disabilitas saat berkunjung ke RSHS.
Direktur Medik RSHS Bandung, Nucki Nursjamsi mengatakan, RSHS akan memperlakukan para disabilitas ini sebagaimana pasien yang lain sehingga RSHS mempunyai kewajiban menyiapkan sarana dan prasarana bagi mereka.
“Kita siapkan aturan bagaimana pasien masuk, klinik khusus, loket khusus, jalur khusus kemudian ada tempat khusus bagi mereka dan sampai sarana yang lain seperti toilet, akses lift dan yang lain,” ucap Nucki, di RSHS Bandung, Senin (3/12/2018).
Menurut Nucki, meski fasilitas sarana dan prasarana untuk memberi kemudahan bagi pasien disabilitas tersebut belum sepenuhnya terpenuhi, namun pihaknya terus membangun dan bergerak kearah sana.
“Kalau presentase saya belum tahu persis ya, yang pasti akses sudah mulai dimana setiap pembangunan yang baru kita harus memperhatikan fasilitas sarana untuk disabilitas,” katanya.***
Rep: Suparno Hadisaputro