KILASBANDUNGNEWS.COM – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil merekomendasikan kawasan Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
Hal ini merujuk kegiatan razia masker serta penerapan PSBMK di Kota Bogor sejak 29 Agustus yang membuahkan angka kasus penularan Covid-19 di Kota Bogor menurun.
“Ada penurunan kasus di Kota Bogor, sehingga manajemen jam malam (PSBMK) kelihatannya memiliki pengaruh yang positif. Jadi, Gugus Tugas Jabar merekomendasikan kepada tempat yang kenaikan (kasus) tinggi melakukan pola yang sama (yaitu PSBMK),” kata Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu (9/9/2020).
PSBMK mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.
Pada periode 31 Agustus hingga 6 September 2020, terdapat tiga daerah Risiko Tinggi atau Zona Merah di Jabar, yaitu Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi. Sementara level kewaspadaan lainnya yakni terdapat 14 kabupaten/kota Zona Oranye (Risiko Sedang) dan 10 kabupaten/kota Zona Kuning (Risiko Rendah).
Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat mengatakan, dari hasil pantauan Gugus Tugas Jabar, pergerakan masyarakat di pekan ini hampir sama dengan sebelum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Untuk itu, pengetatan (protokol kesehatan) 3M (yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) menjadi tantangan (untuk ditingkatkan),” ujarnya. (YUD)