KILASBANDUNGNEWS.COM – Puluhan korban penipuan menggugat PT Aku Digital Indonesia, atas penggelapan dana pembelian mobil di Akumobil.
Seperti dilansir Pikiran Rakyat, Selasa (26/11/2019), pihak yang digugat adalah unsur pimpinannya Bryan Jhon Satya Adrastian, Firman Rakhman, Alief Al Yasien dan Ridwan Sadewa. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bandung, gugatan tersebut sudah teregister di nomor 498/Pdt.G/2019/PN Bdg dengan tanggal pendaftaran Senin 25 November 2019 dengan klarisfikasi perkara wan prestasi.
Dalam gugatan tersebut juga tercantum sebagai kuasa penggugat yakni Bintang Yalasena.
Dalam gugatan tersebut, para korban meminta agar pihak PN Bandung mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan sah, dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini.
Antara lain Mercedez Benz CLA 200 berwarna Merah 4 (Empat) Unit Toyota Fortuner berwarna Hitam ;Truck Towing / k Merek Mitsubishi Fuso berwarna Merah dengan Nomor Polisi D 8346 FH Mobil Merek Colt T 120 SS warna Merah dengan Nomor Polisi D 8920 WB;Honda Mobilio Type E;Motor Honda CBR 600;Motor Yamaha R6;Motor Yamaha R1;Motor CBR 250;Motor Ninja 250.
“Menghukum secara tanggung renteng untuk memberikan/membayar ganti rugi moril dan materil yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 2.364.000.000,00,- (Duamilyar Tigaratus Enam puluh empat juta rupiah) seketika dan sekaligus,” demikian bunyi gugatan.
Adanya gugatan tersebut diakui oleh Humas PN Bandung Wasdi Permana. Melalui pesan singkatnya, dia menyatakan memang ada pengajuan gugatan ke pengadilan negeri Bandung dari beberapa orang terhadap Akumobil.
Saat ini Polrestabes Bandung sedang menangani kasus penipuan Akumobil, dengan sejumlah pembeli mobil dengan harga murah.
Mobil yang dijual dengan harga jauh dari pasaran itu dipasarkan oleh Aku mobil melalaui tenaga pemasarannya.
Banyak orang tergiur dengan harga murah tersebut namun pada kenyataannya setelah memberikan uang mobil yang diidam-idamkan ternyata tidak kunjung datang sehingga beberapa korban yang merasa tertipu melaporkannya kepada polisi.***