Bandung – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung telah menolak gugatan terhadap izin lingkungan pembangunan rumah deret Tamansari. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh PTUN tertanggal 31 Juli 2019.

Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Djumhana menyatakan, dengan adanya keputusan tersebut maka izin lingkungan yang dikantongi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk membuat rumah deret di Tamansari sudah sah.

“Melalui putusan bernomor 19/G/PTUN/2019 pada 31 Juli kemarin menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Izin lingkungan yang diterbitkan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sah. Dengan demikian kegiatan (pembangunan, red) bisa dilakukan,” kata Djumhana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (1/8/2019)

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Darmawan menyatakan proses pembangunan rumah deret bisa dilanjutkan. Sebab, gugatan yang diajukan oleh 8 KK telah ditolak oleh PTUN.

“Karena yang mereka tuntut sudah jelas keputusannya. Kemarin kita menghormati proses itu dan menunggu sampai ada putusan. Sekarang sudah, kita harus segera melakukan rencana pembangunan,” ucap Dadang.

Dadang menuturkan, percepatan pembangunan rumah deret Tamansari ini juga merujuk pada permintaan dari 176 KK di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan. Yaitu mereka yang kini sudah ditempatkan baik diberi uang sewa maupun tinggal di rumah susun Rancacili menginginkan agar rumah deret segera terealisasi.

Untuk itu, Dadang akan berupaya agar pembangunan tahap pertama rumah deret Tamansari bisa tuntas pada 2019 ini. Yakni pembuatan masjid dan 100 unit pertama dari 400 unit lebih total rumah deret Tamansari.

“Karena desakan warga yang setuju juga. Ada 176 KK yang warga di sana sekarang tersebar mengontrak di Kota Bandung. Itu bukan persoalan sederhana. Seperti saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) juga jadi masalah karena KK dan KTP-nya masih di Tamansari tapi mereka tinggalnya di luar. Sehingga mereka kesulitan mencari sekolah. Itu menjadi dorongan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk segera membangun di Tamansari,” bebernya.

Kenndati izin lingkungan telah sah dan bisa langsung membangun, namun Dadang menyatakan bakal tetap menyosialisasikannya terlebih dahulu.

“Karena sosialisasi pembangunan sudah cukup. Jadi sekarang tinggal sosialisasi penertiban aset saja,” katanya.

Lebih lanjut Dadang mengungkapkan, pembangunan di rumah deret Tamansari ini akan mendahulukan pembuatan masjid.

“Kita akan mendahulukan pembangunan rumah ibadah. Yang sekarang berdiri tidak akan langsung dibongkar karena sesuai rekomendasi MUI itu harus ada penggantinya dan penggantinya itu yang didahulukan untuk dibangun,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.