Bandung – Kecepatan memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi modal utama sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa untuk tetap menjadi pilihan, termasuk pelayanan jika terjadi kejadian luar biasa.
Hal yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang meluncurkan Kereta Penolong versi terbaru yang bertujuan agar proses evakuasi lebih cepat apabila terjadi peristiwa luar biasa hebat (PLH).
Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengatakan, Kereta Penolong ini terdiri dari 2 rangkaian masing-masing satu rangkaian Kereta Penolong 1 berfungsi untuk evakuasi sarana KA dan satu unit Kereta Penolong 2 untuk evakuasi penumpang dan kru KA.
“Versi pendahulu hanya berfungsi untuk melakukan evakuasi sarana kereta api seperti kereta, gerbong, dan lokomotif ketika terjadi gangguan dalam perjalanan. Sedangkan yang terbaru dilengkai fasilitas IGD untuk evakuasi penumpang dan petugas yang mengalami luka-luka,” ucapnya.
Menurut Edi, Kereta Penolong terbaru ini diproduksi oleh KAI di Balai Yasa Yogyakarta dengan niai Rp6 miliar ini memungkinkan proses evakuasi tidak hanya fokus pada penanganan gangguan perjalanan kereta api, tetapi juga diutamakan kepada korban kecelakaan KA atau PLH tersebut.
“KAI mencoba terus berinovasi khususnya di sisi keselamatan penumpang maupun kru KA. Hadirnya Kereta Penolong terbaru yang bisa difungsikan sebagai IGD ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi waktu selama proses evakuasi,” kata Edi, usai meresmikan Kereta Penolong, di Stasiun Bandung, Jumat (15/3/2019).
Keunggulan lain Kereta Penolong terbaru ini sudah memiliki tenaga penggerak sendiri karena pembuatannya menggunakan metode alih fungsi dari KRD (kereta rel diesel) sehingga tidak perlu ditarik lokomotif sehingha waktu yang diperlukan untuk mencapai lokasi kejadian bisa diminimalisasi.
Kereta Penolong 1 merupakan kereta yang berisi alat-alat untuk melakukan evakuasi sarana KA (kereta, gerbong, dan lokomotif) jika terjadi bencana alam seperti longsor dan peristiwa luar biasa hebat (PLH) seperti anjlok, terguling, atau kecelakaan KA lainnya.
Fasilitas evakuasi tersebut antara lain tabung pemadam (APAR), tangga barang/luncuran, tangga orang, alat pengelasan untuk memotong besi, fasilitas alat ungkit dan alat berat untuk kasus KA yang anjlok.
Sedangkan fasilitas di ruang Kereta Penolong 2 yang berfungsi untuk mengevakuasi korban di antaranya ruang obat, ruang kru medis, ruang tindakan yang berfungsi sebagai tempat melakukan tindakan medis seperti operasi ringan dan sebagainya, ruang resusitasi (berfungsi sebagai tempat untuk memberikan pertolongan pertama pada orang yang mengalami henti nafas), ruang pasien, gudang alat kesehatan, dan toilet.
Kereta Penolong ini dalam operasionalnya tidak dipisahkan, namun saat proses evakuasi antara Kereta Penolong 1 dan 2 bisa dipisahkan.***
Rep: Suparno Hadisaputro