Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memantau pelaksanaan protokol kesehatan di bioskop di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020). (Foto: Humas Pemkot Bandung)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, setiap pengelolaan tempat hiburan harus mengikuti produr yang telah ditetapkan. Hal tersebut sebagai syarat untuk bisa kembali beroperasi.

Menurut wakil wali kota, sejumlah tempat hiburan dan bioskop telah bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Penerapan standar protokol kesehatannya cukup ketat, ini upaya yang dipenuhi. Bagus, tidak ada catatan perbaikan. Tinggal prosedur administrasi saja yang ditempuh, mengajukan permohonan di dinas terkait, lalu keluar rekomendasi, sudah mereka boleh buka,” ujarnya usai memantau pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan di Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).

Namun saat meninjau bioskop Ciwalk XXI, Cihampelas Walk, wakil wali kota menyebutkan ada beberapa hal yang harus diperbaiki.

“Setelah simulasi, ada beberapa yang harus diperbaiki protokol kesehatannya. Seperti tanda antrian yang harus ditunjukkan dengan sesuatu yang mudah dipahami oleh pengunjung, sehingga pengunjung mengetahui adanya physical distancing.

“Di daerah ticketing dan penjualan makanan juga harus ada pembatas berupa mika, untuk menghindari terjadinya droplet secara langsung,” lanjut Yana.

Ia kembali menegaskan, peninjauan dan pelaksanaan simulasi di tempat hiburan harus satu per satu dan tidak bisa dilakukan secara kolektif.

“Kalau di Kota Bandung sekitar 50 atau 60 tempat hiburan, itu harus ajukan satu per satu. Ditinjau juga satu per satu, tidak bisa kolektif,” tuturnya.

Yana menegaskan izin operasional untuk tempat hiburan akan diterbitkan setelah peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) selesai direvisi.

Yana Mulyana mengatakan sudah ada beberapa tempat hiburan yang sudah ditinjau dan mengajukan surat permohonan izin operasional.

“Harusnya sudah (selesai direvisi Perwalnya) secara prinsip harus ada Perwalnya dulu sebagai payung hukumnya,” ujar Yana.

Setelah memenuhi semua syarat, kata Yana, pemilik atau pengelola tempat hiburan tinggal memberikan surat permohonan ke Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar).

“Tadi saya lihat standar protokol kesehatan cukup ketat, semua terpenuhi, relatif tidak ada catatan perbaikannya. Tinggal prosedur administrasi saja kalau memang administrasi ditempuh tinggal ajukan ke Dinas terkait, keluar rekomendasi dan mereka boleh buka,” ucapnya. (EVY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.