KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dua pekan ke depan. Kabar baiknya, Jabodetabek kini sudah kembali ke level 1 (satu).
Aktivitas masyarakat baik esensial dan non essensial yang semula dibatasi kapasitasnya, kini bisa beroperasi hingga 100 persen. Tidak cuma WFO yang kembali diizinkan 100 persen, berikut sederet kegiatan yang kini ‘bebas’ syarat, berdasarkan aturan Inmendagri No 26. Tahun 2022.
Supermarket
Kapasitas pengunjung di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan diperbolehkan hingga 100 persen. Syaratnya, tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki kawasan, aturan ini berlaku sejak 14 September 2021.
Bagi supermarket hingga hypermarket, hanya pengunjung kategori Hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Makan di tempat umum
Makan di tempat umum kembali diizinkan hingga 100 persen. Batas beroperasi juga dilonggarkan sampai pukul 22:00. Makan di resto dan rumah makan, serta kafe yang berada di dalam gedung arau area terbuka hingga pusat perbelanjaan mal, berlaku aturan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
b) dengan kapasitas maksimal 100 persen
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan pegawai, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
Cafe/restoran di malam hari
Cafe atau restoran di malam hari dapat beroperasi hingga pukul 02:00 dini hari. Berikut ketentuan detailnya:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen); dan
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam
aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Masuk mall
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
– anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
– tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus
untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk; dan
– wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
4) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen (seratus
persen)
5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata.
Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan:
1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait
2) wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta
hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib
menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Transportasi umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan. (Sumber : Detik.com)