KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali diperpanjang Presiden Joko Widodo hingga 25 Juli. Pemkot Bandung akan melakukan relaksasi.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, akan ada beberapa sektor ekonomi yang kembali di relaksasi dan akan dibahas bersama Gugus Tugas COVID-19.
“Kita evaluasi bagaimana pelaksanaannya, kan Imendagri nya baru turun tadi malam no 22 Tahun 2021, nanti siang saya akan bahas ulang ada beberapa yang harus disesuaikan kalau saya baca Imendagri itu,” kata Ema di Kantor DKPP Kota Bandung, Jalan Arjuna, Rabu (21/7/2021).
“Di antaranya pasar tradisional sampai Pukul 20.00 WIB, kemudian kita berikan relaksasi kepada para pelaku usaha baik formal dan informal, termasuk PKL kuliner malam yang akan kita bahas dalam relaksasi,” tambahnya.
Meski demikian, Ema mengungkapkan untuk kafe, resto dan rumah makan, termasuk PKL kuliner tidak diperbolehkan melakukan dine in, tetap take away.
“Prinsipnya, dine in tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat, misalnya nih PKL Cikapundung artinya tetal di sana tidak boleh makan di tempat tapi take away. Bukan masalah nikmat tidak nikmat, di sini kita menyesuaikan kondisi PPKM Darurat, bisa saja dibungkus,” ungkapnya.
Tak hanya itu, terkait buka tutup jalan akan dilakukan hanya sekali dalam sehari yakni sore hingga pagi. Pagi dan siang tidak ada.
“Sekarang tidak lagi tiga kali penyekatan, tapi hanya dilakukan satu kali penyekatan,” jelasnya.
“Nanti Perwal No 72 kita menyesuaikan dengan Imendagri tentang PPKM Darurat ini,” pungkasnya. (Sumber: news.detik.com)