Bandung – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengemukakan, Peraturan Wali Kota (Perwal) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2019 mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018. Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mengatur sistem zonasi dengan beberapa penyempurnaan.
“Perwal ini mengikuti Permendikbud tersebut. Dengan zonasi yang dulu dilaksanakan tidak terlalu jauh berbeda tinggal penyempurnaan,” ungkapnya selepas menerima ekspose tim penyusun Raperwal PPDB di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (29/3/2019).
Menurutnya, dalam sistem PPDB kali ini tetap mengakomodasi calon siswa berbasis zonasi termasuk di dalamnya yang RMP (rawan melanjutkan pendidikan). Data siswa RMP, sebutnya, harus sinkron dengan Basis Data Terpadu yang ada di Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
“RMP itu standarnya SKTM (Surat keterangan tidak mampu) yang ada di basis data terpadu yang berlaku sekaran, yang setiap enam bulan sekali divalidasi. Tidak ada lagi SKTM ‘kajajaden’,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, semua pihak harus mengikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Setelah itu, baru bisa bicara soal keadilan.
“Kalau mengikuti kehendak pihak tertentu pasti repot, tidak akan beres. Apalagi konsekuensi kalau tidak mengikuti Permendikbud misalkan BOS (bantuan operasional sekolah) dihilangkan, sertifikasi guru juga bisa dicabut,” bebernya.
Ia menegaskan segera menerbitkan Perwal PPDB Kota Bandung tahun 2019. Ia telah meminta jajarannya untuk menuntaskan secepatnya. Sehingga masih punya waktu untuk sosialisasi.
“Mang Oded berharap sosialisasi kepada guru dan pihak sekolah dimaksimalkan sehingga semua komponen dapat memahaminya secara komprehensif dan dapat mengantisipasi hal tidak diinginkan,” katanya.
“Kepada semua warga yang punya anak didik, ajakan Mang Oded, mari menyekolahkan sesuai dengan aturan yang ada,” imbaunya seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan, Hikmat Ginanjar mengatakan, PPDB Kota Bandung menganut 90 persen zonasi, 5 persen persen perpindahan orang tua, dan 5 persen jalur prestasi. Di dalam kuota 90 persen juga memuat RMP dan siswa berkebutuhan khusus.
“Kebijakan ini berpihak kepada masyarakat sekitar bahwa di dalamnya terdapat 20 persen RMP dan anak kebutuhan khusus maksimal 3 orang per sekolah. Sehingga mereka bisa diterima dimanapun juga termasuk juga di swasta,” tuturnya.
Hikmat menerangkan, sekarang semuanya menggunakan sistem zonasi tanpa terkecuali. Pada intinya menerapkan peraturan berlaku, berpikir bagaimana anak-anak bisa sekolah, bisa lebih murah biaya transportasinya, serta berpengaruh pada aspek psikologi.
“Dibagi empat wilayah. Utara, Timur, Selatan, dan Barat. Yang di luar zonasi, hanya boleh melalui jalur prestasi,” sebutnya.***