Bandung – Keterbukaan data peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri yang dilakukan Pemerintah Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan dilakukan dalam rangka transparansi pada pelaksanan PPDB.
Pada PPDB 2018 Pemerintah Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan menggunakan teknologi dan aplikasi yang lebih transparan dengan menampilkan data calon peserta didik dan pengumuman hasil seleksi secara daring melalui website resmi PPDB.
Wakil Ketua I PPDB Jawa Barat, Yesa Sarwedi mengatakan, keterbukaan informasi dilakukan tersebut sesuai dengan asas PPDB, yaitu objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif.
“Kelebihan dan kekurangan kuota pada jalur tertentu tidak menjadi masalah, karena kuota bisa dilimpahkan ke jalur lain pada sekolah yang sama oleh sistem IT,” ucapnya.
Menurut Yesa, pada proses ini total kuota yang dilimpahkan ke jalur non Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) sebanyak 30 ribu karena kuota Non NHUN tidak terisi, sehingga kuota NHUN bertambah 25 persen dari kuota awal 126 ribu.
“Pengumuman Hasil Seleksi PPDB 2018 Jalur Non NHUN telah melewati tahapan pelaksanaan terdiri dari pendaftaran pada 4 hingga 8 Juni 2018, tahap verifikasi dan uji kompetensi pada 25, 26 dan 28 Juni 2018,” katanya.
Yesa menjelaskan, setelah dinyatakan lulus, calon peserta didik yang diterima dapat melakukan daftar ulang mulai hari Senin pada tanggal 2 – 4 Juli 2018. Sesuai Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019.
“Bagi calon peserta didik yang belum diterima pada jalur non NHUN dapat mendaftar kembali pada sekolah yang sama atau sekolah lain yang diminati melalui jalur NHUN pada tanggal 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 dengan cara mendatangi sekolah yang dituju dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan,” tuturnya.***
Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung