Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengecualikan lima SMP dari sistem zonasi umum dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Kelima SMP tersebut yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44.
Alasannya, lima sekolah tersebut terletak jauh dari kawasan pemukiman sehingga tidak memungkinkan pemberlakuan sistem zonasi umum. Pada lima SMP itu, kuota zonasi diberlakukan hanya 50 persen dari daya tampung sedangkan di sekolah lain kuota zonasi ditetapkan sebanyak 90 persen.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Elih Sudiapermana menjelaskan, kebijakan itu diambil agar sistem zonasi di wilayah itu tidak terganggu. Pengurangan kuota zonasi akhirnya menjadi solusinya.
“SMP 2, kalau 90 persen berdasarkan zonasi itu kira-kira akan sampai ke Antapani. Padahal di Antapani ada SMP 45, SMP 49. Termasuk ada SMP 22. Jadi nanti bisa ‘crowded’,” ujar Elih di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Senin (28/5/2018).
Sebagai penggantinya, Disdik Kota Bandung menerapkan kuota untuk jalur akademik khusus untuk di lima sekolah itu. Kuota yang disiapkan yaitu sebanyak 40 persen dari total siswa yang diterima.
“Jalur akademik ini di sekolah lain tidak ada. Ini khusus untuk lima sekolah ini saja,” imbuh Elih.
Jalur akademik ini merupakan sistem seleksi berdasarkan jumlah nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) ditambah nilai rata-rata raport sesuai ketentuan. Setelah komponen ini terpenuhi, barulah sistem akan menyeleksi sesuai zonasi.
Sistem zonasi pada kategori ini tetap diberlakukan meskipun kuotanya diminimalisasi. Elih ingin agar siswa yang bertempat tinggal di lokasi itu tetap mendapatkan haknya untuk belajar di sekolah yang dekat.
“(Prinsipnya) orang yang dekat (dengan sekolah) harus punya hak. Kita pakai zonasi ini kan supaya merasa punya hak kepada sekolah yang dekat,” tutur Elih.***