Bandung – Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana meminta kepada para Penyelenggara Negara maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menolak setiap pemberian gratifikasi dan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut.
Menurut Dian, gratifikasi akan mengundang banyak penafsiran yang berbeda-beda mengenai batasan jumlah atau harganya. Namun yang paling aman adalah tidak menerimanya.
“Akan lebih aman sebetulnya mengatakan segala jenis pemberian, jumlahnya berapapun sebaiknya tidak diterima. Itu saja sebetulnya,” jelas Dian.
Dian menuturkan, apapun bentuknya gratifikasi ini dikhawatirkan akan menjadi ‘alat panjer’ dari si pemberi dan dapat mempengaruhi berbagai kebijakan yang nantinya akan diputuskan oleh penyelenggara negara.
“Ada semacam tradisi, tapi tradisi itu kan bisa paling bahaya, Gratifikasi seperti itu kan jadi seperti panjer,” ungkapnya.
Oleh karenanya menurut Dian, untuk menegaskan larangan tersebut PPATK telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Himbauan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.
“Jadi lebih baik kalau tidak,” Dian mengingatkan.***
Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung