Bandung – Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung telah menembak lima pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Kelimanya diamankan di tiga tempat berbeda.
Petugas mengamankan AD (25), ID (18), DB (27), AA (22) dan IR (25) juga sejumlah barang bukti, antara lain 8 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek, 5 buah ponsel, 1 buah helm dan 1 buah kunci T.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Yoris Maulana mengatakan petugas terpaksa menembak bagian kaki para tersangka, lantaran mereka melawan saat akan dilakukan penangkapan.
“Kelimanya dilakukan penembakan, karena sesuai aturan. Bila pelaku melawan saat akan ditangkap, maka polisi harus melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki, karena sebelumnya juga telah dilakukan tembakan peringatan,” kata Yoris seperti dilansir PRFM, Kamis (19/7/2018).
Menurut Yoris, para pelaku sering melakukan aksi curas dan curanmor di kota Bandung. Pelaku melakukan kejahatan dengan modus beragam, rata-rata mereka menyasar target perempuan.
“Mereka mengamati korban dulu, terutama wanita yang membawa tas, setelah itu dipepet dengan menggunakan motor, kemudian mengambil barang korban, dan tidak segan para pelaku melukai korban,” tambahnya.
Yoris menuturkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***