Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengeroyokan Jakmania

Tersangka pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla. (Foto: Istimewa)

Bandung – Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan 8 orang tersangka dalam dugaan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang anggota Jakmania bernama Haringga Sirila (23 tahun) saat akan menyaksikan pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta, Minggu (23/9/2018).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana menjelaskan, dari 8 orang tersangka tersebut 2 orang di antaranya masih di bawah umur.

“Satreskrim membentuk tim melakukan pengembangan sehingga mengamankan sekitar 16 orang. Dari 16 orang ini, 8 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Yoris kepada reporter LPS PRSSNI Bandung.

Menurut Yoris, para tersangka bakal dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal di atas 10 tahun penjara.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 170 atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.***

Agustin Purnawan/ LPS PRSSNI Bandung