Saung berwarna putih di area rumah pengoplos,. Di bawah saung terdapat bunker tempat produksi miras oplosan.

Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus miras oplosan yang menelan korban jiwa sebanyak 58 orang. Selain menetapkan 7 tersangka, polisi juga menetapkan 7 orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Inpektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto menjelaskan, ke tujuh tersangka itu diantaranya, dua orang tersangka berinisial  JS dan HM di Kabupaten Bandung, 2 tersangka berada di Kota Bandung, sedangkan tersangka lainnya di Sukabumi dan Ciamis.

Polisi juga menerbitkan 7 daftar pencarian orang (DPO) yng diduga terlibat dalam penjualan dan peracikan miras oplosan yang merenggut puluhan orang di Kabupaten Bandung.

“Kami terbitkan 7 DPO, yakni 3 agen, yang ada di Nagreg 1, Cibiru 1, Cicalengka 1, dan 4 orang yang membantu meracik miras di kasus Cicalengka. Kita segera ungkap,” kata Agung usai penggeledahan rumah tersangka produsen miras, HM, di Jalan Raya By Pass No 40 Kp Bojong Asih RT 03/08 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (12/4/2018).

“Tim sedang bergerak mengejar 7 DPO itu,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut dari kasus miras oplosan yang telah memakan puluhan korban meninggal di Kabupaten Bandung, polisi menggeledah sebuah rumah milik tersangka HM. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat produksi miras oplosan.

Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi, bupati Bandung untuk bersinergi melakukan razia secara masif.

“Razia sudah dilakukan BPOM, kita support supaya masif apalagi satu ke depan akan puasa,” jelasnya.

Hasil dari operasi tersebut, sebanyak 3.000 botol miras dan 90 kemasan jerigen miras yang ditambah obat telah disita petugas gabungan. “Kita akan lakukan razia masif sampai tuntas, sehingga bulan Ramadhan, Jabar bebas miras,” ungkapnya. ***

Agustin Purnawan/ Kilas Bandung/ LPS PRSSNI Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.