Bandung – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap 32 orang pelaku kejahatan jalanan yang kerap beraksi dan meresahkan warga Bandung. Lima orang diantaraanya terpaksa ditembak kakinya dan seorang pelaku ditembak mati karena berusaha melarikan dan melawan petugas saat akan ditangkap.
Sebanyak 32 pelaku ditangkap dari 36 kasus yang meliputi kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut disita.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Hendro Pandowo jajarannya akan terus melakukan pemberantasan segala bentuk aksi kejahatan yang kerap beraksi di kota Bandung. Hal itu patut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat kota Bandung.
“Penangkapan dan pengungkapan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat khususnya, di samping kejahatan yang lain, dikenal dengan 3C, curat, curas, curanmor. Untuk memberikan rasa aman dan rasa nyaman baik kepada masyarakat kota Bandung maupun masyarakat yang datang ke kota Bandung sebagai wisatawan,” ungkap Hendro Pandowo kepada reporter LPS PRSSNI Bandung.
Kapolres juga menyebutkan, kepolisian akan terus melakukan penangkapan dan pengungkapan kejahatan termasuk tindakan yang lebih keras kepada pelaku tindak kejahatan.
“Dan pesan kepada pelaku curas, polrestabes bandung akan terus melakukan tindakan lebih tegas, lebih berat,” tegasnya.***
Evy Damayanti/ LPS PRSSNI Bandung