KILASBANDUNGNEWS.COM – Polisi lalu lintas (Polantas) di Kota Bandung mengeluarkan 5.839 surat tilang dalam waktu 9 hari, yang artinya sekitar 655 surat tilang per hari. Surat tilang diberikan kepada pengendara lalu lintas melanggar aturan.

Penindakan berupa tilang ini dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung dalam operasi bersandi Zebra Lodaya 2019. Hingga hari ke-9 ini, total ada 8.501 kendaraan yang ditindak di jalan.

“Penindakan ini berupa tilang dan teguran. Untuk pelanggar yang ditilang ada 5.839 pelanggar sementara yang ditegur ada 2.662 pelanggar. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang total penindakan total 5.651,” ucap Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, seperti dilansir dari laman detikcom, Jumat (1/11/2019).

Bayu mengatakan para pelanggar didominasi oleh pengendara roda dua. Jumlah pengendara roda dua yang ditindak mencapai 5.125 pelanggar. Sementara pengendara roda empat total yang ditindak mencapai 714 pelanggar.

“Jenis pelanggarannya untuk roda dua melawan arus dan tidak menggunakan helm. Untuk yang melawan arus kita catat paling banyak di Kosambi dan Ciroyom. Sementara untuk roda empat, jenis pelanggarannya masih ada yang main HP dan tidak pakai sabuk pengaman,” ujarnya.

Polisi meminta masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban berlalu lintas. Pihaknya akan menindak bilamana ditemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Kami imbau kepada masyarakat ada atau tidak operasi lalu lintas, namanya tertib lalu lintas itu perlu. Kita berharap semakin sadarnya pengendara, keamanan di jalan semakin terjamin,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.