Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi.

Bandung – Para Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Otto Iskandardinata (Otista) semakin menjamur. Mereka bahkan membuka dagangannya sejak siang hari.

Menanggapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengakui kesulitan menangani PKL di kawasan tersebut.

“Iya, saya heran, bulan puasa begini, mereka berjualan dari siang hari. Semestinya kan dari sore, baru ada toleransi,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi, kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).

Taspen mengatakan, kawasan itu sulit ditertibkan dari PKL karena merupakan kawasan yang ramai.

“Ada terminal, angkot berhenti di mana saja. Selain itu, parkir motor juga banyak dan mudah, sehingga memudahkan untuk berbelanja,” paparnya.

Di samping itu, pedagang juga beranggapan tidak ada tempat relokasi yang sesuai dengan keinginan mereka sehingga kembali lagi ke kawasan Jalan Otista.

“Pemkot Bandung sendiri, sulit mencari tempat yang manusiawi, sesuai dengan standar mereka,” akunya.

Padahal, lanjut Taspen, pihaknya sudah melakukan razia secara rutin dan konsisten. Sudah melakukan sosialisasi, dan himbauan, bahwa larangan berjualan di pinggir jalan, bisa dijatuhi hukuman.

“Kalau PKL bandel, bisa kena tipiring (Tindak Pidana Ringan),” tegasnya.

Untuk itu, Satpol PP Kota Bandung mengerahkan Patroli Raeksi Cepat (PRC) untuk melakukan penjaringan. PRC ini bertugas tidak hanya menjaring PKL tapi juga PMKS.

“Sayangnya, sekarang kita baru mempunyai 10 orang anggota TRC,” kata Taspen. Padahal idealnya 30 sampai 40 PRC yang disebar ke berbagai penjuru.

Untuk sementara, PRC ini hanya dibekali kendaraan motor trail yang ada. Ke depannya, Satpol  PP berencana menambah armada untuk PRC ini.***

Evy Damayanti/ LPS PRSSNI Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.