KILASBANDUNGNEWS.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa perusahaan di Jabar yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) mengalami penurunan pada Lebaran 2023 ini.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR dan monitoring yang dilakukan Tim, terdapat sekitar 70 pengaduan dengan total perusahaan sebanyak 39 perusahaan.

“39 itu sifatnya banyaknya konsultasi atau belum bertanya, jadi belum mengadukan bahwa si perusahaan tersebut tidak membayarkan THR,” ucap Firman, dalam diskusi diskusi bertemakan Kesiapan Perusahaan di Jawa Barat dalam membayarkan THR, di Bandung, Senin (17/4/2023).

Firman mengaku, berdasarkan pantauan di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten/ kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR.

“Tapi intinya, berdasarkan pemantauan secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar di banding tahun lalu. Karena memang tahun lalu karena pancemi Covid-19, sehingga terjadi pembatasan kegiatan usaha,” kata Firman.

“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR, cuman ada beberapa perusahaan yang mekanismenya dicicil. Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, hanya saja dalam Permen 16 sanksinya kena denda saja 5 persen, yang 50 persennya tidak kena denda yang 5 persennya lagi kena denda, itu pun dasaranya harus kesepakatan juga,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta, berdasarkan data Disnakertrans Jabar, hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022 yang mencapai 344 perusahaan.

“Perusahaan diduga bermasalah seperti tidak akan membayarkan THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Setelah sebelumnya perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” katanya.

Joao mengaku, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan kasus yang diadukan oleh mereka sudah sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

“Jika nanti kedapatan perusahaan tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang Pengusaha Wajib Membayar THR keagamaan kepada pekerja. Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan,” jelasnya.

Meski demikian menurut Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang dilaporkan tersebut tidak melakukan pelanggaran karena saat diperiksa, mereka membayarkan THR.

“Perusahaan yang dilaporkan diduga bermasalah dalam membayar THR didominasi industri padat karya. Dan biasanya perusahaan yang lokasinya di daerah yang UMR-nya tinggi,” pungkasnya. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.