KILASBANDUNGNEWS.COM – Momentum bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah Kantor OJK Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan dan memperluas akses keuangan melalui program Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah kepada penyandang disabilitas.

Kali ini kegiatan tersebut bekerja sama dengan komunitas disabilitas Yayasan Biruku Indonesia dan PT Bank Jabar Banten Syariah dengan tagline “Sarasehan Keuangan Syariah: Wujudkan Keuangan Inklusif bagi Disabilitas”.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah dalam menyampaikan bahwa OJK akan terus meningkatkan literasi keuangan dan memperluas akses keuangan bagi para penyandang disabilitas agar memiliki kesempatan dan kemampuan untuk lebih mandiri secara finansial.

“OJK telah menyusun Petunjuk Teknis Operasional dalam memberikan standardisasi pelayanan keuangan untuk diadopsi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang mencakup standar infrastruktur pelayanan fisik, non fisik, dan dokumen kepada konsumen/calon konsumen penyandang disabilitas,” ucap Imansyah, Kamis (4/4/2024).

Direktur Kepatuhan PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS), Anwar Munawar menyampaikan bahwa BJBS sebagai bank yang berkomitmen pada prinsipprinsip syariah memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam memastikan layanan keuangan BJBS dapat diakses dengan mudah dan aman oleh semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

“Kami telah dan akan terus berupaya mengembangkan inovasi-inovasi dan solusi-solusi yang dapat meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan pelayanan,” kata Anwar.

“Kami berharap melalui program edukasi ini, dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada komunitas disabilitas tentang hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen layanan keuangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Biruku Indonesia, Djulaiha Sukmana berharap agar penyandang disabilitas diberikan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan keuangan (no one left behind).

“Untuk membangun literasi keuangan yang inklusif, penyandang disabilitas diharapkan dapat dilibatkan sebagai sebagai pelaku yang menyusun Petunjuk Teknis Operasional,” ujarnya. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.