KILASBANDUNGNEWS.COM – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Tatang Muhtar menyerahkan sebanyak 70 keping KTP elektronik kepada warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Bandung.

Dari 70 keping tersebut terdiri dari 8 warga Kota Bandung dan 62 warga luar domisili Kota Bandung. Penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-212 Kota Bandung, di Rutan Kelas I Bandung (Lapas Kebon Waru) Rabu (24/8/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Rutan Kelas l Bandung, Riko Stiven.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, salah satu kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan hak administrasi.

“Hak mendapatkan administrasi kependudukan KTP ataupun KK (Kartu Keluarga). Karena bagaimanapun warga binaan berhak untuk mendapatkan beberapa fasilitas, ” tuturnya.

Ditambahkan Yana, dengan dimilikinya KTP elektronik, warga binaan mendapatkan kepastian hukum dalam pengurusan administrasi.

“Warga binaan harus memiliki KTP elektronik supaya bisa mengurus administrasi selama menjadi penghuni lapas dan setelah kembali ke masyarskat nanti,” ujarnya.

Di lapas, lanjutnya memiliki kegunaan untuk keperluan administrasi seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi hingga nanti ketika kembali ke masyarakat.

“Ini bertujuan untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara sekaligus mendukung terwujudnya basis data penduduk yang akurat,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar menerangkan, kegiatan ini dalam rangka memenuhi hak identitas penduduk.

“Ini sekaligus menjadi salah satu rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-212 Kota Bandung. Pada kesempatan ini, sebanyak 70 keping KTP elektronik diserahkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Bandung. Terdiri dari 8 warga Kota Bandung dan 62 warga luar domisili Kota Bandung,” bebernya.

Ia menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.

Termasuk dalam hal ini, kata Tatang, bagi para Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung. KTP elektronik tersebut dapat digunakan untuk keperluan administrasi seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi hingga nanti ketika kembali ke lingkungan masyarakat.

“Pemberian KTP elektronik sebagai dokumen administrasi kependudukan merupakan bentuk kewajiban dan tanggungjawab dari Pemerintah Kota Bandung terhadap seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kota Bandung,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas l Bandung, Riko Stiven berterima kasih kepada Pemkot Bandung telah menyerahkan KTP kepada warga binaanya.

“Terima kasih kepada pak wali dan jajarannya,” kata Riko.

Riko juga mengapresiasi sejumlah dukungan yang diberikanselama ini kepada warga binaan.

“Dukungan sarana keagamaan, mulai ustaz dan gereja dibantu,” tuturnya.

Perlu diketahui, penyerahan KTP elektronik kepada Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung memiliki tujuan sebagai berikut:

1. Terselenggaranya tertib Administrasi Kependudukan dan meningkatnya pelayanan prima kepada masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Mendukung proses terwujudnya basis data (database) penduduk yang akurat dari hasil penyelenggaraan pendaftaran dan pencatatan sipil di wilayah administrasi pemerintahan.

Dengan diadakannya kegiatan penyerahan KTP elektronik ini diharapkan akan membuat masyarakat semakin paham akan pentingnya administrasi kependudukan yang sering berkaitan dengan segala aktivitas kehidupan sebagai warga negara di Indonesia.

Kegiatan penyerahan KTP elektronik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas I Bandung ini juga untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kependudukan secara cepat dan tepat terhadap seluruh lapisan masyarakat yang ada.

Dengan diadakannya kegiatan penyerahan KTP elektronik ini diharapkan akan membuat masyarakat semakin paham akan pentingnya administrasi kependudukan yang sering berkaitan dengan segala aktivitas kehidupan sebagai warga negara di Indonesia. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.