Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat sepakat untuk terus menyosialisasikan pengurangan penggunaan kantong plastik. Hal ini terjadi dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
“Di lapangan ada pengusaha ritel yang melakukan (menghapuskan katong plastik). Ada juga kantong plastik dari Hypermart yang umurnya 4 bulan. Itu sudah bagus sehingga ritel yang lain juga bisa menduplikasi,” tutur Wali Kota Bandung, Oded M Danial usai bertemu Aprindo Jabar di Balai Kota Bandung, Senin (3/12/2018).
“Perda sudah ada, Perwal sedang proses. Intinya implementasi di lapangan harus terdapat ajakan dan niat baik kepada masyarakat agar lebih komprehensif,” katanya.
Oded berharap dengan sinergitas antara Pemkot Bandung dan para pengusaha ritel, mampu meminimalisir penggunaan kantong plastik.
“Saya harap dengan kekuatan itulah, mampu menghadirkan pembentukan kultur yang tidak dipaksa. Sehingga masyarakat paham dengan hal seperti ini,” kata Oded.
Sementara itu, Sekretaris DPD Aprindo Jawa Barat, Hendri Hendarta menegaskan dukungannya terhadap program Pemkot Bandung untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
“Kami dukung program pemerintah berupaya untuk melakukan pengurangan kantong plastik. Kita mengajak masyarakat jika belanja lebih baik membawa kantong dari rumah atau ramah lingkungan,” ujar Hendri.
Menurutnya, penggunaan kantong plastik itu secara umum masih digunakan para konsumen, karena beranggapan praktis dan mudah digunakan serta gratis.
“Konsumen itu senang, karena kresek itu gratis dan bagian dari pelayan.”ujarnya.
Namun demikian, mengingat kembali pada tahun 2016, ketika kantong plastik berbayar berjalan selama 3 bulan, menurutnya pengurangan kantong plastik berkunjung sampai 30 persen.
“Ketika itu, kantong plastik dihargai Rp200. Itu lumayan, 30 persen berkurangnya. Terpenting sekarang ini kita mendukung pemerintah dan mengedukasi kepada masyarakat untuk lebih memahami,” tuturnya.***