KILASBANDUNGNEWS.COM – Bagian dari upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung di obyek-obyek wisata, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2017 Tentang Standar Pembangunan dan Pengelolaan Daya Tarik Wisata.
Menurut Kepala Seksi Pengembangan Wisata Alam dan Buatan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Romlah, dalam Pergub tersebut mengatur tentang keharusan adanya lahan parkir untuk pengunjung agar tidak mengakibatkan kemacetan, tersedianya rambu-rambu yang lengkap terkait alur masuk kendaraan, titik kumpul dan jalur evakuasi.
“Jangan sampai lahan parkir udah penuh maupun kapasitas obyek wisata melebihi ketentuan, pengelola tetap menjual tiket dan memasukkan pengunjung,” kata Romlah, dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate, Jumat (27/12/2019).
Romlah menyatakan, sanksi tegas harus diberikan jika pengelola obyek wisata tidak mematuhi Pergub tersebut karena dikhawatirkan akan menjadi bencana bagi kepariwisataan di Jawa Barat.
“Bencana bukan hanya di alam, non alam juga jadi faktor krisis kepariwisataan, sampah, kemacet di akses destinasi, ini jadi krisis, kebencanaan bagi pariwisata,” ucapnya. (Parno)