KILASBANDUNGNEWS.COM – Pengamat ekonomi sekaligus akademisi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Haula Rosdiana mengapresiasi langkah pemerintah menaikkan cukai rokok. Haula menilai kebijakan yang dibuat pemerintah menunjukkan pemerintah tak hanya memperhitungkan keuntungan di industri rokok, tapi juga masyarakat.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi daya masyarakat untuk membeli rokok.
“Karena harga rokok di kita (Indonesia) itu termasuk yang paling murah jadi kalau perokok yang harus dipengaruhi itu adalah affordability (daya beli),” ujar Haula dalam acara National Taxation Seminar di Auditorium Vokasi Universitas Indonesia, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (28/11/2018).
Haula menilai murahnya harga rokok di Indonesia membuat negara ini jadi surga bagi baby smoker atau perokok di bawah umur.
“Instrumen perpajakan bukan kemudian kenaikan pendapatan ya, tetapi sebetulnya juga tadi untuk mencapai tujuan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Haula.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengerek tarif cukai rokok. Kenaikan cukai rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Peraturan tersebut telah ditandatanganinya pada 18 Oktober lalu dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
“Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari aturan tersebut.***