KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemkab Bandung Barat diminta melakukan kajian mendalam sebelum mewujudkan rencananya membangun Kawasan Walini Raya (KWR) di Kecamatan Cikalongwetan.
Menurut pengamat tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Frans Ari Prasetya, semua pihak yang terlibat dalam rencana pembangunan ini harus memperhatikan kondisi geografis Kawasan Walini.
“Mereka harus tahu bahwa Walini itu kawasan perbukitan dan letak geografisnya tidak ajek. Jadi, jangan sembarangan (melakukan pembangunan) sehingga harus ada aspek mitigasi bencana,” kata Frans Ari Prasetya seperti dilansir Tribun Jabar, Selasa (12/11/2019).
Selain itu, ujarnya, semua yang terlibat dalam pembangunan itu juga harus melihat rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat dan RPJMD Kabupaten Bandung Barat, termasuk rencana tata ruang wilayah (RTRW)-nya.
Sejauh ini revisi RTRW KBB sudah dibahas dan peraturan daerah (perda)-nya sudah ditetapkan sehingga Pemkab Bandung Barat tinggal menunggu evaluasi dari Pemprov Jabar dan pemerintah pusat.
“Tapi RTRW direvisi juga belum tentu disetujui. Bahkan, sekalipun nantinya disetujui, belum tentu bisa langsung dilakukan eksekusi, baik oleh pihak ketiga maupun pemerintah yang membuat kebijakan,” katanya.
Frans mengatakan, adanya pembangunan ini pertaruhannya sangat besar. Selain pertaruhan kebijakan, ada juga pertaruhan ekosistem.
“Belum lagi pertaruhan investasi karena swasta juga enggak akan bodoh menyimpan investasi di satu tempat yang secara kebencanaan tidak aman,” kata Frans Ari Prasetya.
Frans menilai, kawasan Walini sejatinya tak cocok untuk dijadikan sebuah kota baru terbesar di dunia.
Sebab, jika dilihat secara geografis, kontur tanah Jabar tidak dipersiapkan untuk pembangunan seperti itu sehingga harus ada kajian yang mendalam.
“Jabar tidak dipersiapkan untuk bagian metropolitan, jadi harus lihat dulu rencana pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat. Kalau tidak begitu, berarti melangkahi atau melanggar aturan yang dia buat sendiri,” ucapnya.
Frans mengatakan, Pemprov Jabar memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2014. Dalam perda itu disebutkan Pemprov Jabar memiliki skenario program pembangunan untuk tiga metropolitan dan tiga pusat pertumbuhan, yakni metropolitan Bandung Raya, metropolitan Bodetabek Karpur (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta), dan metropolitan Cirebon Raya.
“Adapun tiga pusat pertumbuhannya adalah Rancabuaya, Pelabuhan Ratu, dan Pangandaran. Kalau nanti dibuat kota baru di Walini, merujuknya ke metropolitan yang mana? Jadi, jangan sembarangan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, KWR disebut-sebut akan menjadi kota baru terbesar di dunia, Di sana akan dibangun taman rekreasi Disneyland seperti di California, Amerika Serikat.
KWR juga akan terintegrasi dengan Transit Oriented Development (TOD) Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung yang tengah dibangun di kawasan Walini.
Di KWR nanti juga akan dibangun sarana olahraga, salah satunya stadion sepak bola megah bertaraf internasional, masjid terbesar di KBB, pondok pesantren, dan fasilitas publik yang lain, seperti tempat wisata baru.
Untuk merealisasikan rencana pembangunan KWR ini, Pemkab Bandung Barat sudah menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, PT Wijaya Karya (Wika), dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Sebagai penunjang KWR, ketiga BUMN ini juga akan membangun dan mengembangkan tiga ruas jalan, yakni ruas Jalan SPN Cisarua-Tugu Nanas sepanjang 21.900 meter, Jalan Cipada (Loseng)-Wadon sepanjang 10.700 meter, dan ruas Jalan Nanggeleng-Sirnaraja-Mandalamukti sepanjang 13.200 meter.
Semua jalan eksisting itu akan diperlebar dari 3–5 meter menjadi 10 meter agar akses menuju KWR bisa lebih mudah.***