KILASBANDUNGNEWS.COM – Penjagaan aset perusahaan menjadi salah satu fokus kegiatan PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat ini. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, bahwa sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut.

“Maka pada 18 November 2021 kita penertiban terhadap 26  rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI  terletak di Jalan Anyer Dalam RT. 05 dan RT. 06 RW. 04 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung, yang selama ini tidak memiliki izin untuk menempati lokasi tersebut,” ucapnya.

Menurut Kuswardoyo, dari total rumah yang dilakukan penertiban sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar 250 ribu per meter persegi. Sementara itu, 12 pemakai lahan masih bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi.

“KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut,” kata Kuswardoyo, melalui rilis, Jumat (26/11/2021).

“Pelaksanaan kegiatan penertibanpun dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat baik itu TNI, Polri dan Satpol PP yang ikut hadir pada kegiatan penertiban,” imbuhnya.

Sejak Bulan Mei 2021, KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung,  menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan  aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan  terkait. KAI selalu membuka ruang komunikasi kepada warga di lokasi tersebut.

Sertifikat hak pakai No.6 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah  dari BPN yang menyatakan asset tersebut beserta batas batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI, hal tersebut sudah berulang kali disampaikan baik pada saat sosialisasi maupun di  pengadilan.

“KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini, sehingga mempersilahkan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan terkait kepemilikan aset tersebut,” ujarnya.

Kuswardoyo menyatakan, gugatan yang disampaikan oleh sebagian warga  merupakan gugatan yang kedua kali, setelah gugatan pertama yang disampaikan mereka cabut sendiri .  Namun adanya gugatan kedua ini, tidak menjadikan  KAI dilarang untuk melakukan kegiatan penertiban sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan  dan didukung oleh kewilayahan setempat.

“Tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang atau intimidasi terhadap warga , proses penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yg berlaku ” tegasnya.

“KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga keselamatan aset negara,” tutup Kuswardoyo. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.