Pemprov Jabar Usulkan Percepat Pembahasan 3 Raperda

Rapat Paripurna DPRD Jabar. (Foto: Suparno-prssnibandung)

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat untuk segera membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 5 Raperda yang diusulkan Pemprov Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 188.341/ 4592/ Hukham tanggal 15 Oktober 2018 hal Penyampaian 5 (lima) Raperda Kuartal lll.

Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil beralasan, diusulkannya 3 Raperda untuk dibahas lebih awal karena mendesak dan sudah harus berlaku mulai awal tahun 2019 mendatang.

Tiga raperda tersebut yaitu raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.

Menurut Gubernur, pertimbangannya antara lain bahwa Kawasan Strategis Provinsi bagian Sukabumi Selatan perlu segera mendapatkan pengaturan terkait dengan rencana pembangunan Bandar Udara Cikembar yang telah diinisiasi Pemerintah Pusat.

Kemudian raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Gubenur menyatakan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Wilayah (BKPPW) l, II, III dan IV dibatasi pembentukannya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Berkenaan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan perubahan terhadap perda dimaksud karena telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Mengingat terhitung sejak 1 Januari 2019 tidak dialokasikan APBD Provinsi Jawa Barat untuk membiayai BKPPW maka perlu dilakukan percepatan pembahasan raperda,” kata Gubernur, usai Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jumat (9/11/2018).

Raperda ketiga yaitu raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Menurut Gubernur, hal ini sebagai penyesuaian dalam pengaturan pajak daerah berdasarkan peraturan perundangan yang lebih tinggi, menjaga tingkat kesehatan APBD dalam penyediaan kebutuhan belanja daerah, pengendalian volume kendaraan untuk menekan dampak negatif lingkungan, pelibatan partisipasi lembaga usaha yang bergerak dalam penyediaan barang otomotif dalam pemeliharaan ketaatan pajak daerah, serta tambahan objek pungutan pada Pajak Air Permukaan yang bersumber dari mata air sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 121 tentang Penguasaan Sumber daya Air.

“Mengingat target pendapatan telah diproyeksikan untuk tahun 2019 maka perlu dilakukan percepatan pembahasan,” ucapnya.***


Rep: Suparno Hadisaputro