KILASBANDUNGNEWS.COM – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Epi Kustiawan mengatakan hingga saat ini Pemprov Jabar sudah berhasil menghimpun sekitar 21,7 juta pohon dari berbagai instansi untuk Program Gerakan Nasional menanam 25 juta pohon di lahan kritis di wilayah Jabar pada 2020.

“Alhamdulillah saat ini sudah terkumpul 21,7 juta pohon. Sehingga kalau Pak Gubernur targetkan 25 juta, InsyaAllah akan tercapai,” kata Epi Kustiawan seperti dilansir Antaranews, Selasa (10/12/2019).

Menurut Epi, sebenarnya pada awal tahun depan pencanangan penanaman 25 juta pohon di seluruh lahan kritis di Jawa Barat namun ternyata hingga saat ini pohon yang terkumpul sudah cukup banyak.

Dia mengatakan dibutuhkan sekitar 24 juta bibit pohon untuk memulihkan lahan kritis di sepanjang hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. DAS Citarum sendiri, luasnya 600 ribu hektare dari Cisanti sampai Muara Gembong, Bekasi dan lahan kritisnya ada 199 ribu hektare yang terbagi dalam beberapa hulu DAS.

“Ini dibutuhkan 24 juta bibit pohon untuk memulihkan lahan kritis yang ada di sepanjang DAS Citarum,” katanya.

Lahan kritis yang ada di DAS Citarum, kata dia, mencapai kurang lebih 77 ribu hektare yang terdiri dari 15 ribu hektare merupakan lahan di dalam kawasan hutan dan lahan di luar kawasan hutan Luas lahan di luar kawasan hutan ini, sekitar 61 ribu hektare yang dimiliki oleh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Epi juga membahas tentang lahan kritis di Kawasan Bandung Utara yang letaknya di ada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

“Total luas kawasan di  Kabupaten Bandung Utara itu 39 ribu hektare dari luas tersebut lahan kritisnya mencapi 10 ribu hektare dan itu di dalam kawasan hutan sedangkan lahan kritis di luar kawasan hutan mencapai 28 ribu hektare,” kata dia.

Di tempat yang sama Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menambahkan Kawasan Bandung Utara  tidak bisa dilepaskan dari Cekungan Bandung.

“Hingga saat ini sedikitnya ada 176 pengambil air tanah di kawasan Kabupaten Bandung Utara khususnya ini untuk komersial. Walaupun, Pergub 31 Tahun 2006 ada zonasi. Yakni, zona rusak, merah, dan aman,” katanya.

Menurut Bambang, untuk mengendalikan air tanah pihaknya mempersyaratkan agar pengambilan air tanah syaratnya harus membangun sumur imbuhan dan untuk mengambil air tanah di zona tertentu.

“Kami juga mendorong pengambil air tanah membayar kewajibannya,” kata Bambang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.