Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pengurangan kantong plastik. Payung hukum ini sebagai turunan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Salman Fauzi menjelaskan, penyusunan Perwal tersebut melibatkan semua pihak terkait. Tidak hanya dari sisi pemerintah melainkan juga peritel dan produsen plastik. Komunitas pun dilibatkan karena rancangan Perwal ini terkait dengan mengubah pola pikir dalam penggunaan kantong plastik.
“Perwal ini bertujuan untuk menerjemahkan Perda 17/2012 yaitu mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik yang kemudian dikhawatirkan menjadi sampah plastik,” ungkapnya di sela-sela focus group discussion (FGD) Perwal Pengurangan Kantong Plastik di Hotel Grand Tebu, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/12/2018).
Gambaran besarnya, sambung Salman, terdapat target pengurangan sampah sampai 50 persen, sisanya lagi melalui penanganan sampah. Sebagai gambaran, warga Kota Bandung menghasilkan sampah sekitar 1.500 ton per hari. Di tingkat pusat, pengurangan sampah ditargetkan sampai tahun 2025 sekitar 30 persen.
“Semua instrumen harus didiskusikan. Instrumen paling awal itu imbauan atau anjuran dengan niat untuk merubah mind set dan kebiasaan masyarakat yang tadinya belanja tidak bawa apa-apa kemudian dapat kresek.. Kreseknya sekali pake dibuang. Kita coba dorong dulu di masyarakat bahwa sebaiknya gerakan Kangpisman mengurangi kantong plastik, tolong bawa kantong belanja dari rumah,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, selama ini Pemkot Bandung baru pada tahapan mengimbau untuk mengurangi kantong plastik dan menganjurkan membawa kantong belanja sendiri. Karena di Bandung penerbitan Perwalnya masih memerlukan proses, termasuk FGD yang melibatkan berbagai pihak.
“Makanya hasil FGD bisa jadi masukan buat saya. Karena masing-masing pihak ada yang mengatakan lebih baik imbauan, ada yang menganjurkan pemaksaan. Saya berharap hasil FGD hari ini bisa jadi jawaban,” katanya seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar menyebutkan, daerah yang sudah melakukan kebijakan pembatasan sampah plastik yaitu Kota Banjarmasin, Balikpapan, Banjar, Bogor, Padang, dan Denpasar.
“Banjarmasin sudah berjalan sejak 2016. Sekarang mereka sudah masuk ke pasar tradisional dan pasar terapung. Mudah-mudahan Kota Bandung juga mengikuti,” sebutnya.***