KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperbolehkan masyarakat untuk sholat tarawih berjamaah di masjid pada bulan puasa Ramadan yang akan dimulai pertengahan April. Kebijakan tersebut mengacu kepada keputusan pemerintah pusat yang memperbolehkan salat tarawih berjamaah di masjid.

“Kemarin sore sudah mendapatkan secara prinsip sudah mendapatkan kebijakan dari pusat Pak Muhajir, pada prinsipnya untuk praktek ibadah (tarawih) di Kota Bandung diperbolehkan,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Selasa (6/4/2021).

Ia menuturkan, pihaknya sedang melakukan kajian teknis terkait penerapan pelaksanaan sholat tarawih di masa pandemi Covid-19 sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan wali kota.

“Sekarang ini pak sekda dengan tim sedang mengkaji kira-kira turunan kebijakan dalam perwal seperti apa. Ya sesuai dengan perkembangan,” ungkapnya.

Oded mengaku jika salat tarawih diperbolehkan di masjid maka ia ingin melaksanakan sholat tarawih pada bulan puasa saat ini di masjid. “Hoyong (ingin) di masjid,” katanya.

Sebelumnya, pada bulan puasa Ramadan tahun lalu pelaksanaan sholat tarawih ditiadakan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang baru merebak di Indonesia. Seiring waktu, pemerintah pusat dan daerah melakukan relaksasi terhadap sejumlah sektor termasuk keagamaan yaitu aktivitas salat berjamaah di masjid. (EVY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.