Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan 5 kabupaten/kota lainnya menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) program pengelolaan sampah terpadu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Hotel Le Meridien Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Penandatanganan ini merupakan pelaksanaan Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum yang ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2018.
Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial menandatangani MoU dan PKS ini. Selain Kota Bandung, daerah lain yang turut menandatangani MoU dan PSK ini yaitu Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, dan Kota Bekasi.
Dari kesepatakan tersebut, KLHK akan membangun sarana sampah di 6 Kabupaten/Kota. Adapun programnya. Sejumlah program yang bakal dilaksanakan secara bertahap di antaranya, pembangunan fasilitas Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk (BSI), Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS), Tempat Sampah Terpilah, Motor Sampah, dan edukasi dan sosialisasi.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, salah satu tugas KLHK adalah membangun sistem pengelolaan sampah terpadu melalui dukungan penyediaan sarana pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar DAS Citarum. Dari profil sampah nasional, rumah tangga memberikan kontribusi timbulan sampah sekitar 36 persen.
“Untuk mendukung program Citarum Bersih ini, KLHK melalui Dirjen PSLB3 membuat program pengelolaan sampah terpadu melalui pembangunan sarana pengelolaan sampah berbasis masyarakat serta edukasi dan kampanye pengelolaan sampah di DAS Citarum. Ada 13 Kabupaten/Kota yang dilakukan pendampingan pembangunan sarana pengelolaan sampahnya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, Pemkot Bandung tengah berupaya keras untuk mengurangi sampah. Salah satunya, Pemkot Bandung telah mendirikan sejumlah bank sampah. Dari 1.585 RW yang ada di Kota Bandung, lebih dari 200 RW telah memiliki bank sampah.
“Target kita membangun bank sampah di setiap RW. Karena melalui bank sampah bisa mereduksi sekitar 30 persen sampah. Selain itu, melalui bank sampah, sampah bisa memiliki nilai ekonomis,” jelas Oded dalam siaran persnya.
Oded mengatakan, pengendalian sampah telah berjalan selama 5 tahun terakhir. Dalam waktu dekat, Pemkot Bandung juga akan meluncurkan “Gerakan Bandung Bersih”. Melalui gerakan ini diharapkan bisa semakin menurangi sampah yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Mudah-mudahan ini bisa segera dilaksanakan,” tuturnya.***