Bandung – Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menegaskan, seluruh anak usia sekolah di Kota Bandung harus memperoleh pendidikan yang layak. Ketiadaan biaya bukan alasan bagi anak Kota Bandung untuk putus sekolah.
“Tidak boleh ada anak di Bandung yang tidak sekolah karena kekurangan biaya. Tidak hanya urusan keuangannya saja, tapi kita bantu juga masalah berangkat sekolahnya seragamnya, dan sebagainya,” tegas Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung Jalan Dalem Kaum, Kamis (12/7/2018).
Ridwan menjelaskan, sejak tahun 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah bekerja sama dengan sekolah-sekolah swasta di Kota Bandung. Sekolah swasta harus mau menerima anak didik kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Pemerintah telah menyiapkan subsidi, baik untuk biaya sekolah maupun alat tulis dan baju seragam.
Ridwan mengatakan, kebijakan tersebut untuk menjamin bahwa anak-anak RMP tetap bisa menjalani bangku sekolah. Oleh karenanya, ia pun mengimbau agar anak RMP tidak khawatir jika tidak diterima di sekolah negeri.
“Dari dua tahun terakhir, kita sudah mensiasatinya. Kepada mereka yang tidak mampu dan harus sekolah swasta, kita ada program perbantuan. Nah itu tolong dimanfaatkan,” tutur Ridwan melalui rilis Pemerintah Kota Bandung.
Menurutnya, mendapatkan pendidikan tidak harus selalu di sekolah negeri. Apalagi, sekolah negeri yang ada di Kota Bandung sangat terbatas. Oleh karenanya, peran sekolah swasta sangat penting dalam menjamin ketersediaan layanan pendidikan.
“Negara ini membutuhkan gerakan pendidikan yaitu dengan gerakan partisipasi elemen masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan. Jadi swasta itu penting, karena (sekolah negeri) nggak cukup dengan populasi kita,” ujarnya.
Di sisi lain, Ridwan mengungkapkan, akan mengevaluasi proses PPDB 2018 ini. Seluruh kendala dan situasi yang terjadi akan menjadi bahan pertimbangan untuk PPDB tahun depan.
“Kalau akal sehat mengatakan saya harus memodifikasi, semangatnya sama tapi teknisnya menyesuaikan. Saya ambil pilihan itu,” ujarnya.
Selain itu, Ia pun akan menindak tegas jika mendapati adanya pelanggaran aturan selama proses PPDB, terutama soal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Ia tidak ingin ada yang menyalahgunakan surat tersebut sehingga program untuk warga miskin menjadi kurang tepat sasaran.
“Nanti setelah ini, saya akan mengkaji apakah ada SKTM palsu yang dimanfaatkan tidak semestinya. Itu kan ranahnya pidana 6 tahun,” kata Ridwan.***