Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung penuh zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang digagas Polrestabes Bandung. Salah satu bentuk dukungan tersebut dengan menandatangani kesepakatan zona integritas tersebut.

Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil bersama Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jupriyadi, Dandim 0618/BS, Kol. Inf Arifin Dahlan dan Kepala Kajari Bandung Rudi Irmawan menandatangani kesepakatan zona inegritas tersebut di Aula Mapolrestabes Kota Bandung, Kamis (23/08/2018).

“Pencanangan zona integritas ini ujungnya apresiasi masyarakat. Masyarakat bahagia, masyarakat senang, kotanya aman dan pelayanan yang baik,” tuur Ridwan usai penandatanganan.

Menurutnya, kepentingan Polrestabes Bandung juga salah satunya bagian dari kepentingan Pemerintah Kota Bandung.

“Karena urusannya untuk rakyat Bandung, tentulah kami mendukung,” ujar Emil, sapaan akrabnya.

Untuk zona integrasi tersebut, Pemkot Bandung akan mendukung dari segi infrastruktur, teknologi atau aplikasi maupun hal lain dapat memberikan pengaruh positif bagi pelayanan publik.

“Kami ada teknologi-teknologi pelayanan publik yang mungkin bisa adaptasi dan dimodifikasi sedikit,” jelasnya.

“Contohnya pelayanan online. Kalau tidak ketemu (tatap muka) kenapa harus ketemu. Cukup selesai secara online itu juga ada. Jadi kami dukung sehingga dari jajaran Pemkot, kepolisian, pengadilan, TNI dan kejaksaan semua masuk zona integritas. Akhirnya pembangunan maju rakyat juga senang karena pelayanan baik dan cepat,” tambah Emil.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema mengapresiasi Pemkot Bandung yang telah mendukung upaya peningkatan integritas serta reformasi birokrasi yang ada di wilayah Kota Bandung.

“Sebagai penjabaran dari reformasi birokrasi, maka kami Polrestabes Bandung melaksanakan pencanangan pembangunan zona integrasi. Harapannya, wilayah bebas korupsi kolusi dan nepotisme. Bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Irman berharap, masyarakat pun mampu mengontrol di lingkungan masing-masing terhadap segi pelaksanaan pelayanan.

“Kepada masyarakat untuk mengontrol terhadap pelaksanaan pelayanan publik yang diberikan dan dilaksanakan. Khususunya untuk masyarakat Kota Bandung,” ujarnya.

Zona integritas ini akan diberlakukan di sejumlah pelayanan publik. Di antaranya pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta pelayanan terkait pelaporan masyarakat dan penanganan penegakan hukum.

“Itu juga menjadi bagian dari fungsi yang akan dilaksanakan kepada masyarakat,” tutur Irman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.