Pemkot Bandung Bebaskan Sanksi Denda Pajak Hingga 31 Desember

KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Kota Bandung memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administratif bunga/denda terhitung kepada para wajib pajak. Hal ini terhitung mulai 22 September sampai Desember 2019.

Pembebasan sanksi tersebut di antaranya berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, pajak bumi bangunan.

“Saya berharap, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Sebab kebijakan semacam ini belum tentu ada di tahun-tahun mendatang,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat acara Tax Gathering di Trans Luxury Hotel Jalan Gatot Subroto Bandung, Selasa (22/10/2019).

Acara ini diikuti oleh lebih dari 300 pelaku usaha yang juga para wajib pajak.

Pada kesempatan itu, Yana mengapresiasi para wajib pajak yang telah taat dan berpartisipasi dalam pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak daerah. Hal itu perlu dicontoh oleh pengusaha dan wajib pajak lainnya.

“Semoga hal ini juga bisa diikuti oleh wajib pajak lain,” pinta Yana.***