Bandung – Pengelola warung makan maupun restoran yang tetap berjualan saat Ramadan dihimbau untuk tidak membuka tempat usahanya secara mencolok.
“Memang tidak ada aturan khusus, namun sebagai bentuk toleransi, warung atau restoran bisa menutupnya dengan gorden agar tidak terlalu terbuka,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Taspen Effendi seperti dikutip dari PRFM, Minggu (20/5/2018).
Menurutnya, imbauan ini sudah rutin dilakukan Satpol PP Kota Bandung setiap bulan Ramadan. Selama pelaksanaannya, Satpol PP Kota Bandung tidak menemukan kendala yang berarti. Para pengusaha makanan yang diberi imbauan bersikap kooperatif.
“Dengan saling menghargai seperti ini, ibadah puasanya kan menjadi khusyu,” jelas Taspen.***