KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait skema pengupahan khusus untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, ke depan upah UMKM tak akan lagi disamaratakan dengan sistem pengupahan bagi tenaga kerja perusahaan besar yang berskala nasional apalagi multinasional.
“Ini sudah menjadi bagian yang diusulkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja, di mana memang harus ada pengupahan khusus tentang UMKM ini,” kata Teten ditemui di Smesco Tower, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Alasannya, kata Teten, skema pengupahan yang berlaku saat ini dianggap memberatkan kalangan pengusaha di sektor UMKM. Sebab, kekuatan permodalan usaha kecil berada jauh di bawah perusahaan nasional dan multinasional tersebut.
Terkait nilai sekaligus formulasi ideal pengupahan khusus untuk UMKM itu, Teten tak bisa banyak merinci.
“Mengenai nilainya segala macam itu belum sampai detail, nanti Kemenko Ekonomi yang menyampaikan,” imbuhnya seperti dilansir Detiknews.
Skema ini terungkap setelah sebelumnya pemerintah dikabarkan tengah mendalami sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja, pengupahan hingga proses rekrutmen maupun PHK.
Hal tersebut menjadi satu pembahasan dalam isu ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Akan tetapi, pembahasan beleid ini belum final dan masih berlangsung. Bahkan, belum juga diserahkan ke DPR RI padahal sudah ditarget akhir tahun ini sudah dapat memasuki pembahasan lanjutan.
Akhirnya, target penyerahan itu kembali diundur hingga selambat-lambatnya ditarget menjadi awal tahun depan sudah sampai di DPR RI.***