Pembangunan Februari, Rumah Deret Tamansari Bisa Dihuni Oktober 2020

Pembahasan pembangunan rumah deret Tamansari dalam acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah Kota Bandung, Jalan Aceh, Kamis (23/1/2020).

KILASBANDUNGNEWS.COM – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung berencana memulai pembangunan rumah deret Tamansari pada Februari mendatang. Saat ini, DPKP3 tinggal menunggu keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Perumahan DPKP3, Nunun Yanuati mengungkapkan, saat ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah memproses pembuatan IMB rumah derat Tamansari.

“Kami sudah mendaftarkan, hanya tinggal menunggu proses saja. Mudah-mudahan pada awal atau pertengahan Februari, pembangunan sudah berproses. Proses pembangunan nanti dimulai pembersihan dulu dan pematangan lahan lalu pembangunan pondasi,” ucap Nunun di Taman Sejarah Kota Bandung, Jalan Aceh, Kamis (23/1/2020).

Apabila proses pembangunan berjalan sesuai rencana, Nunun mengatakan, sebanyak 185 Kepala Keluarga RW 11 Tamansari bisa menempati rumah derat pada Oktober mendatang.

“Target enam bulan pembangunan kalau lancar semua selesai Juli. Kemudian ada pemeliharaan dan pembuatan sertifikat laik fungsi. Jadi kalau lancar ya sekitar Oktober sudah bisa dihuni,” terangnya.

Di tahap pertama ini Nunun menyebutkan rumah deret Tamansari akan dibangun sekitar 180 unit. Nantinya, secara keseluruhan rumah deret Tamansari akan dibuat 497 unit dan diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Khusus bagi 185 warga RW 11 Tamansari yang sudah ikut program rumah deret mendapat banyak keistimewaan. Selain diprioritaskan menempati unit rumah deret, mereka akan mendapat gratis sewa selama 5 tahun dan potongan bayar sewa 50 persen pada 5 tahun berikutnya.

Pemkot Bandung belum menentukan biaya sewanya. Namun dalam aturan sebelumnya, bangunan yang memakai lift dikenakan sewa antara Rp300.000-900.000 per bulan. Ada dua macam tipe yaitu tipe 33 dan tipe 39.

“Itu tergantung nanti kebutuhan warga dan sesuai kepala keluarga yang ada,” ujarnya.

Nunun memastikan rumah deret Tamansari akan menjadi hunian yang layak bagi masyarakat Kota Bandung. Bukan hanya penataan dari segi tampilannya saja, namun fasilitas sosial dan lingkungannya pun turut diperhatikan.

“Bangunannya sekitar 6 lantai. Konsepnya ke arah rumah panggung. Kita lebih ke konservasi tanah yaitu menyerapkan air ke tanah dan ada ruang terbukanya. Nanti di atasnya ada roof garden dan ada selasar untuk ruang pertemuan warga, ada masjid, ruang usaha dan ruang serbaguna,” katanya.

 

Sertifikasi Lahan

Sementara itu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandung sedang menunggu sertifikat untuk kepemilikan tanah di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan. Saat ini penerbitan sertifikat tengah diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.

Kepala Bidang Pencatatan Dan Pelaporan Aset BPKAD Kota Bandung, Siena Halim menuturkan, pengurusan sertifikat aset di RW 11 Tamansari telah dilakukan sejak lama. Kemudian BPN Kota Bandung juga sudah mengeluarkan peta bidang.

“Sejauh ini pemerintah telah memproses dan keluar peta bidangnya.. Artinya sudah ada prosedur yang telah dilakukan oleh BPN. Peta bidang sebagai dasarnya keluar dokumen sertifikat. Dengan demikian telah 75 persen memproses terhadap kepemilikan dan pencatatan,” ucap Siena di Taman Sejarah Kota Bandung, Kamis (23/1/2020).

Siena menegaskan, lahan di RW 11 Tamansari merupakan milik Pemkot Bandung yang tercatat dalam daftar inventaris barang dengan nomor register 0603. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat segel jual beli tanah dari Nji Oenti seluas 592 tumbak atau sekitar 8.334 meter persegi tertanggal 16 April 1930.

“Sebetulnya surat segel saja sudah menjadi bukti kuat tanah tersebut punya pemerintah Kota Bandung. Tingga bukunya aja, sebagai bukti penguasaan otentik,” tegasnya.

Masih menurut Siena, BPKAD Kota Bandung terus berkoordinasi dengan BPN Kota Bandung untuk penuntasan sertifikat di RW 11 Tamansari. Karena, terdapat sejumlah persyaratan yang ternyata ada dokumen yang harus dilengkapi.

Salah satunya, Siena menyebutkan BPN Kota Bandung meminta dokumen hasil putusan dari PTUN Bandung. Kendati tidak berkolerasi langsung, namun BPKAD tetap memberikannya guna mempercepat proses penerbitan sertifikat.

“Mereka protes itu terhadap kerohimannya, protes izin lingkungannya, tapi soal kepemiliknnya tidak. Karena orang tua mereka juga sewa kepada pemerintah Kota Bandung,” ungkapnya.

Sebanyak 4 Kepala Keluarga (KK) di RW 11 Tamansari melayangkan gugatan kepada PTUN Bandung terkait Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari Tahun Anggaran 2017.

Gugatan tersebut dimenangkan oleh Pemkot Bandung, bahkan hingga ke tahap inkrah di Mahkamah Agung. Gugatan berikutnya pun dilayangkan atas revisi izin lingkungan pembangunan rumah deret, namun lagi-lagi gugatan ini juga dimenangkan oleh Pemkot Bandung. (rls)