Bandung – Sebanyak 82 orang pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kota Bandung melakukan tes urine di Kantor Disbudpar, di Jalan Cihapit No. 227 Kota Bandung, Rabu (21/11/2018). Tes urine tersebut bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung.

Pengujian tersebut merupakan agenda rutin Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung bekerja sama dengan BNN Kota Bandung. Hal tersebut merupakan bagian dari pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi kewenangan BKPP.

Kepala Bidang Evaluasi Kinerja, Disiplin, dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Kota Bandung, Harry Chrismarjadi mengungkapkan, screening test ini merupakan agenda rutin BKPP kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung. Dalam setahun, screening test dilakukan sebanyak 6-10 kali di berbagai OPD dan kewilayahan secara acak oleh BKPP.

“Tes bukan berarti karena ada kasus penyalahgunaan narkoba. Tapi ini memang sudah agenda BKPP dalam 4 tahun terakhir,” tutur Harry.

Menurutnya, tes tersebut juga merupakan upaya preventif BKPP untuk mendeteksi ASN Kota Bandung yang terpapar oleh obat-obatan terlarang. Jika ada ASN yang terpapar, BKPP bersama BNN akan merehabilitasinya.

“Kami justru akan merehabilitasi, bukan mengkriminalisasi,” tegas Harry.

Rehabilitasi tersebut bertujuan untuk menghilangkan ketergantungan terhadap obat-obatan berbahaya itu. Dengan demikian, para ASN dapat hidup dengan lebih berkualitas.

“Kalau sudah berkualitas kan akan berdampak baik terhadap kinerja juga,” imbuhnya.

Di sisi lain, BKPP juga akan memberi sanksi kepada ASN yang menggunakan narkoba. Sanksi tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan terhadap ASN.

“Tentu ada sanksi administratif. Tapi sanksi tersebut adalah sanksi kedisiplinannya, bukan penyalahgunaan narkobanya. Kalau penyalahgunaannya kan ada instansi lain (yang berwenang),” ujar Harry.

Sanksi administratif kepada ASN antara lain mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai penurunan pangkat. Hal tersebut bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

“Kalau pelanggarannya berulang, artinya yang sudah direhabilitasi kemudian ‘memakai’ lagi, lalu begitu terus, bisa saja pemecatan,” ungkap Harry.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.