KILASBANDUNGNEWS.COM – Direktur Utama Perumda Pasar
Juara Ricky Ferlino mengatakan sesuai aturan yang ada bahwa pada Surat Terima Penggunaan Tempat Berjualan (SPTB) Pasar Baru akan berakhir per 31 Desember. Karenanya ia meminta pedagang Pasar Baru yang masih berminat berjualan agar segera melakukan registrasi.
“Saat pengelola lama yang mana kontraknya memang STPB berakhir di tahun Desember 2023 nah Perumda Pasar akan melakukan verifikasi. Nah, kita lakukan verifikasi karena itu bagian dari tugas Perumda Pasar khususnya pada bagian aset untuk melakukan verifikasi,” ucapnya.
Lanjutnya, dengan adanya permohonan pedagang itu sehingga dapat mengakomodir perpanjangan selama dua tahun dengan beberapa mekanisme.
“Yang pertama membuka verifikasi dulu benar gak pedagang memiliki SPTB yang kedua jika masih dikerjasamakan dengan bank dalam atau masih dipegang pihak bank maka kami minta foto copy nya sebagai tanda bukti dan juga bukti kerjasama dengan bank nya sehingga kami bisa melakukan verifikasi. Tujuannya keseriusan mereka untuk memperpanjang STPB, ” tutupnya.
Ricky menegaskan jika memang ada hutang piutang. Maka mereka harus mengetahui ada kewajiban harus diselesaikan baik berupa listrik air apapun karena saat covid pun gedung listrik tetapnya kebersihan keamanan pun tetap dijaga setelah itu kita serahkan 2 tahun kalau tidak memperpanjang berarti mereka tidak berminat berjualan di pasar baru. (EVY)