KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah hari ini melakukan Rapat Terbatas, untuk membahas terkait rencana kenaikan Pajak Hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin berharap, pemerintah untuk tidak menaikkan pajak hiburan ditengah kesulitan para pengusaha dan masyarakat saat ini. Apalagi menurutnya efek dari Covid 19 yang baru lalu belum sepenuhnya pulih.
“Kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa memberatkan pelaku industri hiburan,” ucap Nurul, disela acara lomba senam Geulis Gemoy yang berlangsung di Grand Ball Room Sudirman Bandung, Jumat (19/1/2024)
“Industri hiburan sedang bangkit dari masa pandemi dan membutuhkan akselerasi untuk mendukung pemulihan,” imbuhnya.
Nurul mengusulkan agar pajak hiburan tetap dipertahankan seperti sebelumnya dengan peningkatan efektivitas pungutan. Masyarakat tengah membutuhkan hiburan di kafe dan restoran, dan oleh karena itu, diharapkan mereka tidak dibebani dengan pajak yang terlalu besar.
“Dukungannya terhadap pembangunan industri hiburan yang berkelanjutan dan bersahabat dengan kebutuhan masyarakat. Sekarang hanya perlu diefektifkan pungutan pajak itu,” ujarnya.
Sebelumnya rencana kenaikan tarif pajak di tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap diprotes oleh kalangan pengusaha hiburan karena “memberatkan” bisnis mereka, hingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi sektor pariwisata.
Akan tetapi, Kementerian Keuangan menyanggah kekhawatiran soal dampak terhadap pariwisata tersebut karena tarif pajak yang dinaikkan hanya berlaku pada jasa hiburan “mewah” yang dinikmati kalangan masyarakat tertentu.
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan tersebut sebesar 40% hingga 75%. (Parno)