Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya memecahkan permasalahan kemacetan di Kota Bandung. Salah satunya dengan mengujicobakan rekayasa di sejumlah ruas jalan sejak 2 Okober lalu.
Pada Senin, 15 Oktober mendatang, Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan akan menetapkan rekayasa jalan yang telah diujicobakan tersebut.
“Senin depan akan kita tetapkan. Nanti setelah satu pekan kita akan evaluasi,” ungkap Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung Asep Kurnia seperti dilansir Humas Pemkot Bandung, Rabu (10/10/2018).
Rekayasa tersebut yaitu di 5 ruas jalan. Rekayasa tersebut yaitu di ruas Jalan Sentot Ali Basa, Jalan Dr. Rum-Dr. Susilo, Jalan Supadio-Lanud Husein Sastranagara, Jalan Natuna-Jalan Sunda, dan Jalan Setiabudi.
Asep mengatakan, ruas-ruas tersebut direkayasa karena kerap mengalami konflik lalu lintas.
Pada jalur Jalan Supadio-Lanud, Dishub akan memasang pembatas jalan di jalur setelah rel kereta menuju Jalan Abdurrahman Saleh. Selain itu, akan ada pemasangan tanda dilarang masuk di jalur pintas menuju Jalan Supadio ke arah Jalan Abdurahman Saleh dan sebaliknya. Dengan begitu, pengguna jalan yang akan menuju ke Jalan Supadio dari Jalan Abdurahman Saleh harus mengitari pulau ke arah Jalan Garuda.
Sementara itu, di wilayah Pasir Kaliki, ada perubahan laju arus di Jalan Dr. Susilo. Semula, Jalan Dr. Susilo menjadi jalur masuk ke Jalan Pasir Kaliki, kini arus tersebut dibalik menjadi lajur dari arah Jalan Pasir Kaliki. Warga yang akan masuk ke Jalan Pasir Kaliki dari arah Jalan Dr. Susilo harus melalui Jalan Dr. Rum.
Lain halnya dengan jalur di Jalan Natuna-Jalan Sunda. Dishub Kota Bandung akan mengalihkan jalur dari Jalan Natuna ke Jalan Sunda melewati Jalan Kartini. Dishub juga akan memasang pembatas jalan di tikungan Jalan Natuna.
“Tadinya, dari Jalan Natuna itu boleh langsung masuk ke Jalan Sunda, sekarang dari Natuna nggak bisa ke Jalan Sunda,” jelas Asep.
Selain itu, pembatas jalan juga akan ditempatkan di Jalan Sentot Alibasa, jalur sisi timur Lapangan Gasibu, tepatnya pada titik “U-Turn” jalur tersebut. Dengan begitu, warga tidak dapat memutar arah di jalan tersebut, melainkan harus masuk ke Jalan Diponegoro terlebih dahulu.
Perubahan lainnya yaitu di Jalan Setiabudi. Dishub Kota Bandung akan memasang pembatas jalan sepanjang 250 meter. Jalan yang dibatasi mulai dari depan Rumah Mode sampai pertigaan Jalan Karangsari.
“Akan dipasang pembatas mulai dari depan Rumah Mode sampai pertigaan Jalan Karangsari. Dari Jalan Karangsari dilarang belok kanan ke Jalan Setiabudi bawah, hanya belok kiri menuju ke atas,” jelas Asep.
Untuk itu, Asep mengimbau kepada warga untuk mengantisipasi perubahan arus tersebut dan tetap menjaga ketertiban di jalan raya.
“Kepada warga masyarakat pengguna jalan, tetaplah patuh menaati rambu lalu lintas,” imbaunya.***